PALEMBANG, BERITALINGKUNGAN.COM – Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) VI Gumai segera menindaklanjuti laporan yang masuk ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) pada Rabu (27/4). Laporan itu terkait penemuan satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) di Desa Muara Tawi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
Tim segera menuju lokasi penemuan dan bertemu langsung dengan Roliansyah, warga yang juga pelapor. Sebelumnya, Selasa (26/4) pukul 19.00, Roliansyah menemukan kukang (Nycticebus coucang) pada kabel listrik depan rumahnya dan langsung menyelamatkan satwa tersebut.
Esoknya, dia menghubungi Call Centre untuk menyerahkan kukang. “Saat diserahkan ke Tim RKW VI Gumai, kondisi kukang dalam keadaan sehat,” katanya.
Setelah tim selesai melakukan pengecekan kondisi fisik satwa kukang, segera dilakukan penandatanganan serah terima satwa dari Roliansyah ke RKW VI Gumai. Kemudian pada hari Kamis (28/4), Tim RKW VI Gumai membawa satwa tersebut ke kantor SKW II Lahat.
Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata mengatakan, satwa kukang telah dilepasliarkan di HSA/PLG KH Isau-isau. Kukang (Nycticebus coucang) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Berdasarkan status konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN), kukang masuk dalam klasifikasi terancam (Endangered). “Sementara berdasarkan status CITES, satwa ini termasuk dalam Appendix I,” ujar Ujang.
Ujang juga mengapresiasi kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi. Untuk itu, dia menyatakan rasa terima kasihnya, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan temuan tersebut ke Call Centre BKSDA Sumsel.
“Ketika ada penemuan satwa dilindungi di sekitar tempat tinggal, saya sangat mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela telah menyerahkan satwa-satwa tersebut,” tutupnya. (Jekson Simanjuntak)