Puluhan satwa paruh bengkok yang diamankan BKSDA Maluku, dari warga di Maluku Utara. Foto : BKSDA Maluku.
AMBON, BERITALINGKUNGAN.COM – Dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku telah berhasil mengamankan sejumlah 20 satwa liar yang dilindungi berjenis burung paruh bengkok. Pengamanan ini merupakan hasil dari kegiatan Smart Patroli yang dilaksanakan di Resor Halmahera Barat.
Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto, mengungkapkan temuan ini pada 4 April 2024, berbagai jenis burung dilindungi berhasil diamankan. “Kami telah menemukan dan mengamankan sejumlah 20 ekor burung paruh bengkok yang dilindungi,” tutur Seto seperti dikutip Beritalingkungan.com dari Antara (4/04/2024).
Satwa yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, yakni satu ekor kakaktua jambul kuning (Cacatua galerita), dua ekor kakaktua putih (Cacatua Alba), tujuh ekor nuri bayan (Eclectus roratus), delapan ekor kasturi Ternate (Lorius garrulus), dan dua ekor nuri kalung ungu (Eos squamata).
Penyelamatan satwa ini berlangsung di Desa Sidangoli Gam, Maluku Utara, di mana para pekerja serta penjual kasur keliling yang berdomisili di desa tersebut diketahui memiliki satwa tersebut. Menurut mereka, satwa-satwa ini dibeli dari masyarakat pedalaman untuk dijadikan hiburan.
Satwa-satwa yang diamankan saat ini berada di kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 BKSDA Maluku untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Seto menambahkan, pemilik satwa diberikan pembinaan hingga bersedia menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada otoritas kehutanan.
Dengan adanya temuan ini, Seto menegaskan pentingnya pelestarian satwa liar, terutama jenis-jenis burung endemik yang hanya dapat ditemukan di Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan kasus-kasus penyelundupan atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi kepada BKSDA atau kepolisian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara jelas melarang penangkapan, pembunuhan, atau perdagangan satwa yang dilindungi. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berujung pada pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp.100 juta.
Pengamanan satwa liar ini merupakan langkah maju dalam upaya konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku. BKSDA Maluku berharap masyarakat terus mendukung dan berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati (Ant/BL)