Translokasi Kukang Jawa di Gunung Papandayan, Jawa Barat.
GARUT, BERITALINGKUNGAN.COM– Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan YIARI (Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia) berhasil melepasliarkan enam kukang jawa (Nycticebus javanicus) dikawasan CA/TWA Gunung Papandayan.
Enam kukang jawa yang dilepasliarkan terdiri dari tiga individu kukang jantan bernama Apem, Nasrul, Tero, serta tiga kukang betina bernama Cibun, Sambal, dan Jahe. Kukang yang merupakan satwa dilindungi ini merupakan serahan masyarakat di berbagai daerah kepada BKSDA Jawa Barat. Satwa endemik Pulau Jawa ini dinyatakan dapat kembali bebas ke habitatnya setelah menjalankan proses rehabilitasi di pusat rehabilitasi YIARI yang berlokasi di Ciapus, Jawa Barat.
Lokasi pelepasliaran dipilih berdasarkan sebaran habitat alami kukang jawa (Nycticebus javanicus). Salah satu habitat potensialnya yaitu berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan Blok Hutan Kawah. Kawasan GP Resort Papandayan blok hutan kawah ini secara administratif berada di desa Karya Mekar, kecamatan Pasir Wangi, kabupaten Garut. Lokasi ini juga berada di dalam Wilayah Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Star Energy Geothermal Darajat.
Penentuan lokasi pelepasliaran ini juga mempertimbangkan ketersediaan pakan, keamanan dari perburuan atau gangguan, juga mempertimbangkan keberadaan populasi satwa yang sudah ada untuk menghindari potensi konflik teritorial. Lokasi pelepasliaran juga harus relatif jauh dari pemukiman untuk meminimalisir konflik baru dengan manusia.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan kabar yang menggembirakan karena salah satu dari kukang ini merupakan korban perdagangan satwa liar. Kukang bernama Apem ini datang ke pusat rehabilitasi dengan kondisi gigi yang mengalami infeksi. drh. Indri Saptorini, salah satu dokter hewan YIARI yang menangani Apem mengungkapkan bahwa gigi merupakan organ yang esensial untuk kukang.
“Selain sebagai alat untuk mencari makan, gigi kukang juga berfungsi sebagai alat pertahanan diri.” Infeksi gigi yang cukup parah membuat tim animal management YIARI khawatir Apem tidak mungkin bisa dilepaskan ke alam lagi.
Pemeriksaan lanjutan Apem menunjukkan infeksi tersebut hanya menyerang beberapa gigi, sehingga masih ada harapan gigi yang tersisa dapat berfungsi dengan baik. Harapan ini pun ternyata terwujud.
Tim manajemen satwa yang terdiri dari dokter hewan dan perawat satwa melihat perilaku mencari makan (foraging) dan makan Apem sangat baik, layaknya kukang di alam liar. Kabar baiknya, berdasarkan hasil evaluasi Apem kemudian dinyatakan bisa kembali ke habitatnya di alam!
Kabar ajaib ini juga datang dari Nasrul, kukang jantan serahan masyarakat ke BKSDA Bandung. Ketika sampai ke pusat rehabilitasi, sudah terdapat luka pada matanya. Luka ini menimbulkan infeksi, sehingga dokter hewan harus menanganinya dengan operasi pengambilan mata. Meski kini hanya hidup dengan satu buah bola mata, Nasrul tetap dinyatakan mampu bertahan di alam.
Perjalanan keenam ekor kukang ini dimulai dari kandang rehab ke kandang transport untuk membawa kukang secara aman dan nyaman dalam perjalanan. Sebelum menempuh perjalanan pandang ini tim animal management memastikan mereka tercukupi kebutuhan nutrisinya. Tim pelepasliaran menggunakan empat kandang transport yang masing-masing berisi satu ataupun dua ekor kukang.
Titik pelepasliaran yang berada di Kecamatan Pasirwangi, Garut ini berjarak sekitar 278 kilometer dari Pusat Rehabilitasi YIARI di Bogor. Perjalanan ditempuh melalui jalur darat menggunakan mobil dengan waktu tempuh sekitar 8 jam, lalu dilanjutkan berjalan kaki selama kurang lebih 15 menit.
Sesampainya di lokasi, mereka akan dipindahkan ke kandang habituasi yang telah dibangun dahulu, sebelum nantinya dilepasliarkan ke alam bebas. Kandang habituasi ini berupa area seluas 18 meter persegi yang diberi pagar dari jaring dan bambu ini berfungsi sebagai sarana adaptasi bagi kukang di lokasi baru. Kukang yang dilepasliarkan akan menjalani proses habituasi selama ± (kurang lebih) 1 minggu.
Pada tahapan ini, satwa masih diberikan pakan agar kebutuhan pakan satwa tercukupi, sebelum dilepasliarkan ke luar kandang habituasi. Selama masa habituasi, tim Survey, Release, dan Monitoring YIARI akan mengamati perilaku serta kesehatan seluruh kukang tersebut. Jika dinilai baik dalam beradaptasi di lingkungan barunya, kukang-kukang ini akan dilepasliarkan dari kandang habituasi ke alam bebas.
Pemerintah Indonesia sudah menetapkan kukang jawa ke dalam satwa yang dilindungi melalui Undang – Undang no. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga mendaftarkan jenis primata ini sebagai satwa terancam (Endangered). Kukang jawa juga termasuk ke dalam apendiks I menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang artinya dilarang diperjualbelikan.
Upaya konservasi kukang telah banyak dilakukan, diantaranya pelepasliaran dan peningkatan kesadaran masyarakat, sehingga menunjukkan populasi kukang di alam semakin membaik. Jumlah kukang yang dititiprawatkan di pusat rehabilitasi kami pun menunjukkan jumlah yang paling kecil selama 5 – 10 tahun terakhir. Untuk mempertahankan ini, perlu adanya upaya monitoring perdagangan kukang terus menerus untuk memastikan upaya-upaya konservasi yang dilakukan telah berhasil.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Plt. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Irawan Asaad, Ph.D menyampaikan apresiasinya dalam upaya penyelamatan satwa liar.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada YIARI yang telah sekian lama bersama Balai Besar KSDA Jawa Barat melakukan upaya-upaya penyelamatan terhadap satwa liar dilindungi, khususnya Kukang Jawa,”ujarnya.
Hingga saat ini kata Irawan, Balai Besar KSDA Jawa Barat mencatat upaya penyelamatan dan pelepasliaran satwa liar dilindungi Kukang Jawa di wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Barat, merupakan satwa liar terbanyak dibandingkan satwa liar lainnya.
Hal ini menandakan peredaran ilegal satwa liar kukang di tengah masyarakat dapat dikatakan masih banyak. Penting untuk diperhatikan bersama, bahwa satwa liar kukang merupakan satwa liar yang lebih baik hidup di alamnya, karena satwa liar tersebut bukan satwa peliharaan, bahkan tidak benar secara hukum untuk diperjualbelikan dengan cara-cara bertentangan dengan peraturan perundangan.
“Pesan kami kepada masyarakat, jangan memelihara kukang dan jangan memperjual belikan kukang, biarkan satwa liar kukang jawa tetap hidup di habitatnya.”tuturnya.
Sementara Direktur Utama YIARI, Karmele Llano Sanchez mengapresiasi atas kerjasama multipihak untuk konservasi satwa liar,
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan pihak pemerintah, dalam hal ini BBKSDA Jawa Barat pada kegiatan pelepasliaran ini. Kesadaran dan upaya multipihak dibutuhkan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terciptanya ekosistem harmonis antara lingkungan, satwa dan manusia. Untuk itu, terus jaga dan tingkatkan kolaborasi dan sinergi untuk menjaga satwa liar dan habitatnya.”tandasnya (Marwan Aziz)