Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Foto : Ist. |
MANADO, BERITALINGKUNGAN.COM – Taman Nasional Bogani Nani Wartabone di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara kini terancam akibat aktivitas penebangan liar atau illegal logging
Kawasan ini memiliki luas 282.008.757 hektar, merupakan Taman Nasional yang terseluas di Sulawesi dan menjadi rumah bagi banyak satwa dan flora endemik Sulawesi, terutama satwa prioritas nasional seperti anoa, babirusa dan maleo.
“Juga menyediakan jasa lingkungan yang bermanfaat bagi 400.000 masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Sulut dan Kabupaten Bone Bolango di Provinsi Gorontalo,” ujar Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Noel Layuk Allo, beberapa waktu lalu.
Sayangnya, keberadaan Taman Nasional Bogani, belum terlepas dari ancaman karena menjadi kawasan sasaran perambahan, penebangan kayu liar, penambangan tanpa ijin, perburuan dan kebakaran hutan.
“Sehingga perlu kesepakatan bersama semua penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab merusak kawasan tersebut,” ujar Muhammad Nur Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi seperti dikutip dari Manadokita.com (Sindikasi Beritalingkungan.com).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dasplin, menambahkan tindak pidana Kehutanan merupakan salah satu kasus menyita perhatian kejaksaan. “Mengingat menyelamatkan lingkungan dan hutan itu merupakan tanggung jawab kita untuk keberaadaan kawasan konservasi,” katanya.
Dan pekan lalu, lima lembaga yakni Kepolisian Resor Bolaang Mongondow, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersepakat meneken nota kesepahaman untuk meningkatkan penegakan hukum pengamanan dan perlindungan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang digagas E-PASS (Enhancing Protected Area System in Sulawesi) atau Peningkatan Sistem Kawasan Konservasi di Sulawesi.
Isinya meningkatkan kerjasama dalam pengamanan, penindakan dan penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Menurunkan intensitas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Membangun jalur koordinasi antara lembaga penyidik untuk penuntasan kasus kejahatan kehutanan di kawasan tersebut. (Agust Hari/MK)