JAKARTA, BL- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya membekukan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dalam keterangan tertulisnya diterima Beritalingkungan.com mengatakan, kebakaran pada beberapa areal kerja Kehutanan dan Perkebunan yang menimbulkan pencemaran asap dan penderitaan masyarakat luas khususnya di beberapa provinsi seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat menjadi perhatian serius dari KLHK.
Sebagai tindak lanjut terjadinya kebakaran lahan dan hutan tersebut, KLHK telah menurunkan Tim Pengawas untuk melakukan pengecekan di areal yang terbakar. Dari hasil investigasi tersebut Kementerian LHK mengeluarkan Surat Pembekuan Izin terhadap 3 perusahaan perkebunan, yaitu PT. Langgam Inti Hibrindo (Provinsi Riau), PT. Tempirai Palm Resources (Provinsi Sumatera Selatan) dan PT. Waringin Agro Jaya (Provinsi Sumatera Selatan). Selain itu dilakukan pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) terhadap PT. Hutani Sola Lestari di Provinsi Riau.
Tiga perusahaan yang terkena pembekuan izin tersebut kata Bambang, harus menghentikan kegiatan operasi usaha sampai dengan selesainya proses pidana. Beberapa kewajiban juga harus dipenuhi diantaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada Negara dalam waktu paling lama 60 hari kalender. Untuk mencegah kejadian serupa, diwajibkan melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran lahan dan hutan paling lama 90 hari kalender.
Kewajiban lain yang harus dipenuhi antara lain melakukan perubahan dokumen lingkungan dan upaya-upaya lainnya dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Sebagai terobosan baru sekaligus upaya untuk menimbulkan efek jera, perusahaan harus melakukan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional.
Untuk perusahaan yang dicabut IUPHHK-HA, selain menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerjanya juga harus memenuhi semua kewajiban finansial yang belum terselesaikan. Perusahaan wajib membuat laporan kepada pemerintah sebagai pertanggungjawaban yang meliputi seluruh aspek kegiatan teknis dan finansial yang telah dilaksanakan.
“Selanjutnya Kementerian LHK akan menurunkan Tim Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan lain yang terindikasi arealnya terbakar.”tambahnya. (Marwan Azis).
–>