JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM– Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan keprihatinannya terkait pencatutan nama kelembagaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pernyataan resminya, WALHI menegaskan bahwa entitas bernama “WADAH AHLI LINGKUNGAN HUTAN INDONESIA PUSAT (WALHI)” yang beralamat di Jl. Perjuangan, Padangsidimpuan Utara, Sumatera Utara, dan memiliki domain walhi.org, bukan bagian dari Yayasan WALHI maupun afiliasinya.
“WALHI yang beralamat di Jl. Tegal Parang Utara No. 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan domain resmi https://www.walhi.or.id/ adalah pemilik sah nama WALHI yang terdaftar dan dilindungi oleh hukum,” kata Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI di Jakarta (22/10/2024).
Pihak WALHI menyampaikan bahwa tindakan penggunaan nama WALHI tanpa izin telah terjadi di beberapa wilayah, seperti Labuhan Batu, Padangsidimpuan, Pematang Siantar, dan Simalungun. Mereka memperingatkan pihak-pihak yang terlibat untuk segera menghentikan pelanggaran tersebut dan masyarakat diimbau agar tidak tertipu oleh pihak yang mengatasnamakan WALHI.
“Jika peringatan ini diabaikan, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tambah Zenzi.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor kepada pihak berwenang dan menghubungi WALHI Sumatera Utara melalui website https://walhisumut.or.id/ atau nomor kontak 061-821 33 33. WALHI menegaskan bahwa segala akibat dari pencatutan nama tersebut bukan tanggung jawab dari WALHI Nasional maupun 29 Kantor Eksekutif WALHI Daerah (Marwan Aziz)