TAPANULI SELATAN, BERITALINGKUNGAN.COM- Hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 lalu di Desa Binasari, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah dicapai kesepakatan Perlindungan Hutan Lindung Angkola Selatan.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Sumino sebagai Perwakilan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Padang Sidempuan, Kepala Masyarakat Lingkungan Binasari Erwin Hasibuan, dan Direktur Senior Program Terresterial Conservation International-Indonesia (CI Indonesia) Nassat Idris. Sekitar 120 orang undangan hadir dalam acara ini.
Hetty Siswati Tambunan, Communication and Outreach Coordinator CI Sumatera Utara dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com menjelaskan, tujuan kesepakatan ini adalah bersama-sama menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan lindung Angkola Selatan demi kelangsungan hidup manusia di masa depan melalui kegiatan Kesepakatan Perlindungan Hutan.
Berdasarkan UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Kawasan hutan lindung Batang Angkola diketahui merupakan habitat dari binatang yang perlu dilindungi seperti: harimau, beruang, rusa, kambing hutan, tapir, siamang, berbagai jenis burung, dan lain-lain.
Tahun 2017 pemerintah Tapanuli Selatan menerbitkan Perda No.5 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang membagi hutan lindung itu ke dalam tiga kecamatan, sedangkan kesepakatan perlindungan ini akan meliputi luas sekitar 7.000 ha hutan lindung di dua kecamatan yaitu Angkola Selatan dan Batang Angkola. Kondisi saat ini, beberapa bagian hutan lindung itu sudah dirambah sehingga mengalami kerusakan.
Oleh karena itu, sasaran perlindungan ini ditujukan kepada pencegahan kerusakan hutan yang akan berdampak tehadap terjadinya bencana dan juga kepunahan flora dan fauna yang terdapat di kawasan hutan lindung, serta memberikan dukungan kegiatan pemberdayaan dalam aksi konservasi oleh masyarakat.
Dalam kesepakatan itu dinyatakan bahwa pihak pemerintah melalui KPH X Padang Sidempuan akan memimpin perencanaan, mengatur dan mengkordinasikan jenis kegiatan perlindungan hutan, dan melakukan evaluasi. Pada sisi masyarakat, mereka berjanji untuk ikut melindungi hutan lindung itu dan melaporkan segala aktivitas yang dapat merusaknya.
Masyarakat juga berjanji tidak menebang pohon di dalam kawasan hutan lindung, tidak membuka lahan baru, tidak berburu satwa yang dilindungi undang-undang, tidak mengambil hasil hutan bukan kayu, melindungi sempadan sungai dan melakukan patroli rutin.
Saat memberikan sambutan, Camat Angkola Selatan Zamhir mengatakan adanya kegiatan perlindungan hutan di Kecamatan Angkola Selatan khususnya lingkungan Binasari membuat kawasan hutan tetap terjaga dan bencana longsor dan banjir tidak terjadi lagi seperti yang pernah terjadi pada beberapa tahun sebelumnya.
Kesepakatan ini juga menyatakan bahwa lahan pertanian masyarakat yang telah ada di hutan lindung akan ditindaklanjuti melalui skema Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perhutanan sosial merupakan solusi yang membantu masyarakat mengelola hutan yang sudah terlanjur diusahakan,” kata Sumino dari KPH X.
Untuk mendukung kesuksesan kegiatan perlindungan tersebut, CI Indonesia berkomitmen untuk membantu dengan pendanaan, sarana dan prasarana. Sumber dananya, antara lain berasal progam CSP atau Conservation Stewardship Program. “Mari Bersama-sama menjaga hutan untuk tujuan pengelolaan hutan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat Bersama, ” demikian ucap Nassat Idris dari CI Indonesia. (Wan)
–>