Eksploitasi tambang di Kolaka, foto : Hasrul Kokoh. |
KOLAKA, BL- Pihak DPRD Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan pertemuan dengan PT Antam, untuk mengumpulkan berbagai data yang salah satunya dengan meminta keterangan PT Antam seperti yang dilakukan.
Dalam dengar pendapat yang menghadirkan manajemen PT Antam UBPN Pomala komisi III meminta penjelasan terkait pengelolaan limbah perusahaa BUMN tersebut yang dilakukan oleh PT Ronggolawe.
Manajer eksternal relation PT Antam UBPN Pomala Ahmad Tamang menjelaskan jika PT Antam tidak ada kaitannya dengan PT Roggolawe Karena MoU pengeleloaan limbah dilakukan Pemkab Kolaka dan PT Ronggolawe,“Antam menyerahkan sepenuhnya pada pemkab untuk mengelolah sebagai bentuk komitmen corporete social responsibilty atau CSR pada masyarakat kolaka, soal siapa yang digandeng Pemkab untuk mengelola, itu sepenuhnya kewenangan Pemkab,” katanya.
Terkait pengelolaan limbah yang dilakukan PT Ronggolawe, Akring mengatakan potensi PAD yang dihasilkan cukup besar. Sesuai estimasi awal dalam MoU Pemkab dan PT Antam disepakati, Pemkab diberikan hak mengelola 13.914 ton Scrab.
Namun dalam realisasinya PT Ronggolawe hanya berhasil melakukan pengapalan 5.807 matriks ton. Jika dirata-ratakan pemkab memeroleh keuntungan Rp 10.000 dari setiap ton maka PAD yang masuk semestinya bisa mencapai 50 milyar lebih.
Jumlah ini diluar MoU pengelolaan limbah slag, yang dibuat sebelumya saat kendali pemkab ada ditangan Pj Bupati Ali Nur. Saat itu Roggolawe di berikan kewenangan mengelola 8600 matriks ton slag. Saat di sortir di Surabaya menghasilkan 1500 ton scrab dengan nilai PAD 15 milyar. “Untuk melengkapi data kami, Komisi III juga akan meminta keterangan dari pimpinan PT. Ronggolawe, sebelum dewan memutuskan mengajukan hak angket,” tegasnya. (Siswanto Azis)