Padahal tercatat 26 kuasa pertambangan yang telah diterbitkan Bupati Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara Buhari Matta, dimana tujuh diantaranya saat ini beroperasi.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rusman. Menurutnya, dengan beroperasinya sejumlah perusahaan tambang di Kolaka, seharus sejalan dengan peningkatan PAD. “Tapi yang terjadi justru kebalikanya PAD dari sektor ini tidak ada, lantas kemana dana dari hasi pengerukan kekayaan daerah kita?,” ujarnya kepada jurnalis BeritaLingkungan.com beberapa hari lalu.
Hal senada juga disampaikan, Ketua Fraksi Golkar Syahrul Beddu. Bahkan Syahrul mencontohkan, kasus pengelolaan limbah PT Antam yang dilakukan PT Rongolawe atas restu Pemkab Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara.
Dalam dokumen APBD 2009, pemkab memasukan PAD yang akan diperoleh dari PT Ronggolawe sebesar 40 milyar.
“Namun kenyataanya yang teralisasi hanya 11 milyar lebih, inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya defisit anggaran, lantas kekurangan PAD tersebut dikemanakan, ini tidak bisa dibiarkan Ronggolawe maupun pemkab harus memberikan penjelasan,”ungkap mantan aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Haluoleo ini.
Lain lagi yang diutarakan Ketua komisi III DPRD Kab.Kolaka Sulawesi Tenggara Akring Johar. Menurutnya, pemkab selama ini terkesan “jalan sendiri” dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan pertambangan, padahal sesuai aturan yang ada, segala kebijakan yang dikeluarkan pemkab harus dikoordiasikan ke DPRD.
Ia mencontohkan kebijakan pengelolaan limbah PT Antam diantaranya Scrab, Oli bekas dan besi tua yang menjadi kewenangan Pemkab,“Bupati memilih menyerahkan pada pihak ketiga, padahal kita memiliki perusahaan daerah. Kalaupun akan diserahkan pada pihak ketiga, semestinya MoU dilakukan antara investor dengan Perusda,” terang Akring.
Terkait wacana pengajuan hak angket terkait masalah ini, Akring berpendapat, itu bukan hal yang mustahil dilakukan dewan guna meminta penjelasan dari Bupati. “Mengingat masalah ini menyangkut kepentingan masyarakat yang lebih luas. Apalagi masalah pertambangan tidak hanya terkait PAD namun juga masalah kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Beberapa anggota dewan diantaranya,Akring, Syahrul Beddu, Rusman Jony Syamsuddin, dan Muslihuddin. Sepakat bahwa pengajuan hak angket bukan untuk mencari-cari kesalahan Bupati. Malainkan untuk memperbaiki agar pengelolaan tambang lebih baik dan bisa mendatangkan PAD yang lebih besar sebagai modal pembangunan daerah.(Siswanto Azis)