Jokowi : Buang Sampah Sembarangan Didenda 500 Ribu

Indeks
Buang sampah sembarangan bisa menyebabkan banjir dan memicu timbulnya berbagai jenis penyakit. Foto : Istimewa

JAKARTA, BL – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan hukuman denda Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.

“Kalau untuk masyarakat (warga) kena Rp 500 ribu, kalau perusahaan yang buang sampah kena denda Rp 50 juta,” kata Jokoi disela menyusuri sungai Ciliwung, Jakarta, seperti dilansir Tribunnews.com. (14/11).

Jokowi mengatakan, persoalan banjir yang telah bertahun-tahun dialami warga Jakarta tentu tidak lepas dari peran serta warga sendiri. Warga juga punya andil terhadap bencana banjir di Ibukota melalui perilaku tertib.

Seperti diketahui, Jokowi bersama Asisten Teritorial Kepala Staff Angakatan Darat Mayor Jenderal Meris Wiryadi melakukan patroli di Kali Ciliwung di Jakarta Barat. Kegiatan tersebut dalam rangka program mengatasi banjir dengan cara membersihkan sungai dan memantau warga jangan sampai buang sampah sembarangan. (TN/NY/BJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *