SAMPIT, BL- 13 orangutan (10 dewasa, 1 remaja dan 2 bayi) dilaporkan terjebak di sebuah hutan yang terfragmentasi antara kawasan konsesi PT TASK 3 dan PT SCC. Hutan tersebut berukuran lebar 200 m dan panjangnya 1500 meter dan terbelah oleh parit besar.
Centre for Orangutan Protection sedang berada di lokasi untuk memastikan bahwa orangutan – orangutan tersebut terlindungi dari tindak kejahatan.
“Dalam 1 pohon, tim kami menemukan 5 orangutan yang sedang memperebutkan pakan alami yang tersisa. Sebagian hutan sudah habis terbakar dan bisa dipastikan yang tersisa tidak akan mampu menyediakan pakan dan ruang tinggal yang memadai. Mereka akan mati kelaparan. Translokasi ke kawasan berhutan yang lebih aman dan cukup pakan harus dilakukan,”kata Hardi Baktiantoro, Direktur Centre for Orangutan Protection melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com.
Hardi mengaku, pihaknya mengalami kesulitan untuk menemukan kawasan untuk melepaskan kembali orangutan – orangutan tersebut. 5 dari 9 orangutan yang pernah direscue oleh Yayasan BOS pada bulan Maret lalu dari kawasan tersebut sampai saat ini masih terduduk di kandang.
Menurutnya, orangutan – orangutan itu adalah korban dari cerobohnya ekspansi perkebunan kelapa sawit. Perusahaan harus bertanggung jawab. Sudah seharusnya mereka membayar biaya pemeliharaan dan perawatan orangutan yang tergusur.
Pada tahun 2011 COP mengevakuasi 2 orangutan dari kawasan tersebut dan 1 orangutan tewas karena terlambat dievakuasi. Kementerian Kehutanan juga telah menugaskan 1 tim Polisi Kehutanan untuk melakukan investigasi guna menindaklajuti laporan – laporan COP. Namun karena tidak adanya upaya untuk menghentikan ekspansi perkebunan, maka korban – korban orangutan terus berjatuhan.
Hardi menambahkan, kawasan – kawasan yang berhutan yang menjadi habitat orangutan, meskipun berada di luar kawasan konservasi tetap dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat 2 point (e) menyebutkan: “ Setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan / sarang satwa yang dilindungi.” (Marwan Azis).