KUTAI BARAT, BL-Masyarakat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat berharap kepada Badan Pertahanan Nasional menghentikan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ).
Alasanya karena ijin lokasi PT BSMJ masuk dalam wilayah sengketa tapal batas kampung, antara Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang dan Kampung Muara Ponak Kecamatan Siluq Ngurai yang telah berlangsung sejak 1991 hingga sekarang.
Keberadaan PT BSMJ dilokasi tersebut akan meningkatkan skala konflik kedua kampung, bahkan bisa mengarah ke bentrokan fisik warga dilapangan antara warga kampung Muara Tae dan Kampung Muara Ponak.
Berdasarkan laporan Telapak, diketahui PT BSMJ telah berapa kali melakukan upaya penggusuran warga Muara Tae dari tanah yang disengketakan.
Penggusuran tersebut telah merusak daerah sumber mata air atau hulu Sungai Nayan yg mengalir ke Kampung Muara Tae. Bagi masyarakat setempat, air tersebut digunakan utk konsumsi masyarakat sehari-hari.
“Berdasarkan point di atas kami meminta dengan hormat kepada bapak kepala BPN agar menghentikan proses penerbitan HGU PT BSMJ. Untuk mencegah terjadinya konflik antar warga yg lebih besar dilapangan,”demikian sebagian isi surat mereka yang ditujukan kepada kepala BPN tertanggal 12 Juli 2012.
Surat tersebut ditandangani tiga perwakilan tokoh masyarakat setempat yaitu Kepala Adat Kampung Muara Tae (Ignasius Igo), Kepala Kampung Muara Tae (Masrani) dan Ketua BPK (Mustari)
Muara Tae merupakan sebuah desa kecil yang terletak di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Setelah beberapa dekade wilayah mereka semakin sempit karena dikelilingi perusahaan kelapa sawit dan batu bara. Sejak 2010 lalu mereka kembali berhadapan dengan perusahaan yang menginginkan lahan mereka. (Marwan Azis).
Muara Tae Preview from Gekko Studio on Vimeo.