KUPANG, BL- Pihak Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) terus berjuang mengusut kasus pencemaran Laut Timor.
Tak tanggung, Yayasan yang dipimpin Ferdi Tanoni itu, kini menggandeng lawyer atau pengacara asal Darwin, Australia bernama Greg Phelps.
Greg Phelps, Kamis kemarin mulai melakukan investigasi di Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengamati sekaligus mencari bukti tentang dampak pencemaran yang bersumber dari kilang Montara.
Kilang minyak Montara yang terletak di Blok Atlas Barat Laut Timor itu meledak pada 21 Agustus 2009, yang mengakibatkan wilayah perairan Laut Timor tercemar serta merembes sampai ke wilayah pesisir Pulau Timor bagian barat Nusa Tenggara Timur serta pulau-pulau lainnya di wilayah provinsi kepulauan ini.
Dalam melakukan investigasi tersebut, Phelps didampingi Emily Mitchell Price, salah seorang utusan dari kantor pusat Aliansi Pengacara Seluruh Australia (ALA) di Sydney serta Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan Ketua YPTB Ferdi Tanoni.
Mereka menemukan rumput laut yang dibudidaya oleh petani nelayan Desa Tablolong mengalami kerusakan yang ditandai dengan bintik merah yang melekat di sepanjang tangkai komoditas “emas hijau” tersebut.
“Ketika rumput laut sudah terkena bintik-bintik merah, tak lama lagi sudah mulai patah dan berguguran satu demi satu,” ujar Yunus Muna, salah seorang petani nelayan rumput laut yang juga Ketua Kelompok Rumput Laut “Amanu” Desa Tablolong.
“Kami tidak tahu sebab munculnya bintik merah tersebut, namun wabah penyakit itu muncul setelah Laut Timor tercemar akibat meledaknya kilang minyak Montara pada Agustus 2009,” katanya menambahkan.
Hal itu dibenarkan pula oleh salah seorang petani nelayan rumput laut lainnya, Gustaf Lay. “Rumput laut yang kami anggap sebagai emas hijau bagi nelayan Tablolong kini hanya tinggal nama,” ujarnya.
Sejak 2007 sampai 2009, produksi rumput laut di wilayah pantai selatan Tablolong berkisar antara 400-500 ton/hektare, namun mulai 2010 turun menjadi 200 ton dan turun terus hingga tiga ton per hektare pada 2012.
“Sekarang, dari sekitar 233 petani rumput laut di Desa Tablolong, terpaksa harus kembali ke darat untuk berkebun, karena tidak ada harapan lagi untuk menopang hidup keluarga dengan mengandalkan nasib dari rumput laut,” katanya.
Ia menambahkan banyak anak usia sekolah, terpaksa tidak melanjutkan pendidikan SD dan SMP karena ekonomi keluarga tidak mendukung.
“Ketika rumput laut menjadi komoditas emas hijau bagi nelayan Tablolong, kami mampu menyekolahkan putra-putri kami sampai ke jenjang perguruan tinggi. Sekarang, semua harapan itu telah sirna seiring dengan musnahnya komoditas emas hijau rumput laut di sepanjang Pantai Tablolong,” ujarnya.
Somasi
Greg Phelps serta utusan dari Aliansi Pengacara Seluruh Australia itu, tidak hanya mendapatkan rusaknya rumput laut yang diduga akibat dampak dari pencemaran Montara, tetapi juga penyakit gatal-gatal yang menimpa sejumlah warga Desa Tablolong.
Menurut Samsudin Manafe (48), salah seorang nelayan rumput laut di Tablolong mengatakan, penyakit gatal-gatal yang dialami bersama puluhan orang lainnya di Desa Tablolong itu terjadi setelah kabar adanya pencemaran minyak di Laut Timor.
“Penyakit gatal-gatal ini tidak pernah sembuh sejak empat tahun lalu, sekalipun kami sudah melakukan pengobatan melalui jalur medis dan non medis (pengobatan alternatif),” tuturnya.
Ketua YPTB Ferdi Tanoni mengatakan kuasa hukumnya bersama utusan dari Aliansi Pengacara Seluruh Australia itu masih akan melakukan investigasi serupa di Pulau Rote pada Jumat (16/8), karena wilayah terselatan Indonesia itu lebih dekat dengan lokasi meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor.
“Setelah semua bukti ini dikumpulkan, pengacara kami akan melakukan somasi kepada perusahaan pencemar, PTTEP Australasia asal Thailand untuk melakukan proses ganti rugi terhadap para petani nelayan rumput laut serta warga NTT yang terkena dampak dari pencemaran tersebut,” katanya.
Phelps Greg mengatakan, pihaknya akan melakukan somasi dan memberikan waktu satu bulan kepada PTTEP Australasia untuk segera mengambil langkah-langkah ganti rugi terhadap para petani nelayan dan warga Timor Barat yang terkena dampak dari pencemaran tersebut.
“Jika pihak perusahaan apatis dalam menanggapi langkah somasi tersebut maka langkah berikutnya adalah dengan menggugatnya di Pengadilan Australia,” ujarnya.(Leo/Marwan)