PT. GKP Dinilai Keliru Tafsirkan Putusan MK Nomor Perkara 35/PUU-XXI/2023

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM-PT Gema Kreasi Perdana (GKP) perusahaan pertambangan nikel berkeras untuk terus menambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, dengan bekal mengutip sebagian Putusan MK dalam perkara penambangan di pulau kecil. Hal itu termuat dalam artikel berita situs berita bertajuk “PT Gema Kreasi Perdana Respon Putusan MK Soal Penambangan Di Pulau Kecil” pada link berikut: […]

Continue Reading