Greenpeace Nilai UU KSDAHE Abaikan Partisipasi Masyarakat Adat
Ilustrasi aksi aktivis lingkungan Greenpeace. Foto : © Greenpeace / Toma Iczkovits. JAKARTA, BERITAlLINGKUNGAN.COM – Greenpeace Indonesia menilai ada sederet masalah dalam proses formil maupun substansi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 9 Juli lalu. Secara formil, proses pembahasan rancangan UU KSDAHE […]
Continue Reading