JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM –Indonesia berpeluang mencapai visi jangka panjang yang selaras dengan Paris Agreement. Hal itu dapat dilakukan dengan menurunkan kuota deforestasi Indonesia dalam Updated NDC pada periode 2020-2030 menjadi 10,7 ribu hektare per tahun hingga nol.
Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan Yosi Amelia meyakini hal itu bisa terwujud, jika berbagai kebijakan perlindungan hutan alam tersisa diperkuat.
“Antara lain dengan penghentian izin baru ke hutan-hutan alam yang belum terlindungi, meneruskan kebijakan moratorium sawit, dan meninjau kembali berbagai program strategis dan pemulihan ekonomi nasional yang mengancam hutan,” ujar Yosi.
Berdasarkan skenario yang selaras dengan Paris Agreement, laju deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2010-2030 tidak boleh lebih dari 241 ribu hektare per tahun. Dengan demikian, menurut Yosi, kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode tersebut hanya sebesar 4,82 juta hektare.
Sementara itu, data KLHK menyebutkan, sejak tahun 2011 hingga 2020, Indonesia telah kehilangan hutan alam sebesar kurang lebih 4,71 juta hektare. Akibatnya, kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2020-2030 hanya tersisa 107 ribu hektare atau 10,7 ribu hektare per tahun.
Namun, jika memasukkan data deforestasi 2010-2011 berdasarkan rata-rata deforestasi 2009-2011 yaitu sebesar 196.750 hektare, maka kuota deforestasi periode 2020-2030 telah mencapai minus.
“Artinya, Indonesia tidak lagi memiliki kuota deforestasi sampai 2030,” ujar Yosi Amelia.
Pemerintah sendiri telah mengumumkan tiga skenario dalam Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience) dengan target mencapai nol emisi bersih pada 2070, atau 20 tahun lebih lambat dari yang diserukan oleh PBB.
Dalam skenario paling ambisius dan selaras dengan Paris Agreement (Low Carbon Compatible with Paris Agreement – LCCP), Indonesia menargetkan puncak emisi (peaking) untuk semua sektor dengan sektor hutan dan lahan menjadi net sink pada tahun 2030.
Untuk mencapai visi jangka panjang yang selaras dengan Paris Agreement, Indonesia harus mentransformasikan penggunaan lahan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidak produktif baik di dalam maupun di luar kawasan hutan untuk mencapai ketahanan pangan dan energi serta melindungi hutan alam dan ekosistem gambut yang tersisa secara menyeluruh.
“Masa depan kita dan generasi mendatang bergantung pada transformasi pembangunan ekonomi Indonesia saat ini, agar tidak lagi merusak hutan dan lingkungan. Perubahan ini harus dimulai sekarang juga karena dampak krisis iklim yang semakin parah tidak lagi memberikan kita kemewahan waktu,” ungkap Yosi.
Sementara itu, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan Fadli Ahmad Naufal, menyebut, hutan dan lahan Indonesia sangat diandalkan tidak hanya untuk mengurangi emisi dari sektor itu sendiri, namun juga untuk menyerap emisi atau polusi karbon dari sektor-sektor lain, yakni energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian.
“Berdasarkan analisis awal Madani, ada sekitar 9,4 juta hektare hutan alam atau hampir setara 16 X Pulau Bali di luar izin/konsesi, area alokasi perhutanan sosial/PIAPS, dan area penghentian izin baru/PIPPIB yang belum terlindungi oleh kebijakan penghentian pemberian izin baru sehingga rentan terdeforestasi,” ujar Fadli Ahmad Naufal,
Karena itu, menurut Fadli, 9,4 juta hektare hutan alam tersisa harus dilindungi untuk mencapai visi jangka panjang Indonesia yang selaras dengan Paris Agreement.
Selain itu, pemerintah juga harus meninjau ulang berbagai program Pemulihan Ekonomi dan Proyek Strategis Nasional, seperti Food Estate agar tidak merusak hutan alam.
“Analisis awal Madani, ada 1,5 juta hekatre hutan alam di Area of Interest Food Estate di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Sumatera Selatan dengan potensi nilai kayu sebesar 209 triliun rupiah yang harus dilindungi,” tambah Fadli.
Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan Trias Fetra, menuntut perlindungan hutan-hutan alam yang terlanjur berada di dalam izin dan konsesi Hutan Tanaman Industri dan usaha perkebunan sawit pun harus menjadi perhatian. Salah satu upaya menyelamatkan hutan alam di dalam izin/konsesi perkebunan sawit adalah melalui kebijakan moratorium sawit yang akan berakhir pada September 2021.
“Oleh karena itu, meneruskan kebijakan moratorium sawit yang di dalamnya terdapat elemen penyelamatan hutan alam dan peningkatan produktivitas perkebunan sawit sangat penting bagi pencapaian Visi Jangka Panjang Indonesia,” pungkas Trias. (Jekson Simanjuntak)