Ilustrasi aktivitas pertambangan.
BANTEN, BERITALINGKUNGAN.COM – Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2024, yang digelar oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Padarincang, Banten beberapa hari yang lalu, menjadi panggung kritik terhadap kebijakan pemerintah terkait izin pertambangan.
Dalam momen istighosah akbar yang menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2024, WALHI menegaskan bahwa kebijakan pemerintah, khususnya terkait dengan pemberian izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan, merupakan sebuah “kado buruk” dari Presiden Joko Widodo.
Fanny Tri Jambore, Kepala Divisi Kampanye WALHI, menyoroti perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan di wilayah eks PKP2B.
Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya melanggar konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan dan mengabaikan kesejahteraan rakyat.
Menurut Fanny, pemberian prioritas izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang menetapkan bahwa izin pertambangan hanya diberikan kepada BUMN/BUMD dan melalui proses lelang bagi badan usaha swasta. Hal ini juga membuka celah bagi konflik internal di antara anggota ormas tersebut, yang seharusnya dibentuk untuk tujuan mulia.
Lebih lanjut, Fanny menyoroti risiko bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kemampuan teknis dan pengalaman dalam bisnis tambang, sehingga izin yang diberikan justru akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang sudah berpengalaman dalam bisnis tersebut. Implikasinya adalah meningkatnya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia, sementara ormas keagamaan sendiri merasakan dampak negatifnya.
WALHI mengajak ormas keagamaan untuk menolak pemberian izin pertambangan dan kembali bersatu dalam memperjuangkan pelestarian lingkungan, sejalan dengan semangat yang digalang oleh tokoh-tokoh agama di berbagai daerah. Di tengah gejolak politik dan ekologis, kepemimpinan spiritual ormas keagamaan diharapkan dapat menjadi pilar dalam memulihkan Indonesia dari dampak negatifnya.
Dengan demikian, WALHI menegaskan bahwa pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan bukanlah solusi, melainkan hanya akan memperburuk kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat di Indonesia (Marwan Aziz)