Mereka diterima oleh tim Kemhut RI yang dipimpin oleh Ir. Timbul Batubara, M.Si (Kasubdit Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Kemhut).
Dalam pertemuan ini Greenpeace menyampaikan kekecewaannya terkait kelambatan Kementerian Kehutanan untuk menindak lanjuti laporan ini. Sudah dua minggu semenjak penyerahan bukti-bukti pelanggaran hukum Indonesia oleh APP diserahkan (1 Maret 2012), Tim Kementerian Kehutanan belum bergerak ke lapangan untuk menindak lanjuti bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan APP ini.
“Dalam waktu dua minggu, sangat mungkin bagi APP untuk membersihkan atau menyembunyikan barang bukti, berdasarkan pemantauan lapangan terakhir kami rencana kedatangan tim dari Departemen Kehutanan sudah diketahui hingga ke tingkat masyarakat yang tinggal di sekitar Pabrik APP di Perawang. Karena itu dari awal bukti-bukti ini kami serahkan, kami meminta Menteri Kehutanan dan Dirjen PHKA untuk segera melakukan tindakan,” ujar Zulfahmi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia (16/3) melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com.
Zulfahmi menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan APP ini sangat penting untuk ditindaklanjuti dan pemerintah harus melakukan penegakan hukum, karena penghancuran Ramin ini tidak hanya melanggar hukum Indonesia tetapi juga regulasi internasional.
Beberapa tahun terakhir ini memang sorotan ke APP, tak hanya dilakukan Greenpeace tapi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) baik internasional maupun nasional terus menerus melontarkan bukti-bukti kuat betapa APP terus menerus menghancurkan hutan di Indonesia, tetapi hingga saat ini mereka masih leluasa beroperasi.
Bukti-bukti dan data perusakan yang dilakukan APP diantaranya berkali-kali diungkapkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) (Marwan Azis).