Ilustarasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 (UU KSDAHE), yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sidang ini diinisiasi oleh Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan, yang terdiri dari berbagai organisasi lingkungan dan perwakilan masyarakat adat, di antaranya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Masyarakat Adat Ngkiong yang diwakili oleh Mikael Ane.
Kuasa hukum koalisi, Syamsul Alam Agus, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pembentukan UU KSDAHE tidak memenuhi beberapa asas penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti asas kejelasan tujuan, asas keterbukaan, dan asas kedayagunaan.
“Proses penyusunan UU ini tidak transparan dan kurang melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak langsung, terutama Masyarakat Adat,” jelas Syamsul.
Ia menekankan bahwa UU 32/2024 tidak memberikan arah kebijakan yang jelas terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (07/10/2024).
Judianto Simanjuntak, kuasa hukum lain dari koalisi, meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Presiden menunda penerbitan peraturan pelaksana UU KSDAHE, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, sampai MK memberikan putusan final. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum bagi pihak-pihak yang memperjuangkan hak-hak mereka.
Muhammad Arman, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU ini dinilai tidak sesuai dengan konstitusi, termasuk tidak mematuhi Undang-Undang 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Koalisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan mereka untuk menunda pemberlakuan UU KSDAHE hingga putusan akhir dikeluarkan. Jika permohonan ini diterima, UU KSDAHE yang lama akan diberlakukan kembali sementara waktu.
Sidang ini merupakan langkah awal bagi koalisi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan organisasi lingkungan, yang merasa terpinggirkan dalam proses pembentukan UU ini (Marwan Aziz)