![]() |
Ilustrasi nelayan. Foto : Rusdi Vertu/Flickr. |
JAKARTA, BL-Setelah ditahan sejak Minggu (8/04), 88 nelayan dan 6 kapal asal Jawa Tengah dibebaskan dari status tahanan lepas di Pelabuhan Rakyat Kampung Baru, Balikpapan, Rabu (18/04) dini hari tadi.
Sekitar pukul 08.00 Wita, mereka kembali melaut pulang ke kampung halaman, yakni Rembang dan Juwana. Sebelumnya KIARA bersama dengan KNTI, PPNI, dan P3UW yang tengah berkegiatan di Balikpapan mengunjungi dan berdialog dengan 88 nelayan pada Minggu (15/04) pagi hingga siang. Tak hanya itu, KIARA juga telah menginformasikan secara langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Direktorat Jenderal PSDKP.
Masnuah, Koordinator PPNI Wilayah Jawa Tengah mengatakan, Pada Rabu (18/04) dini hari, 88 nelayan sudah dibebaskan. Kabar ini sudah diterima oleh pihak keluarga langsung dari perwakilan nelayan. Saat ini, mereka tengah dalam perjalanan laut kembali ke rumah.
Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, terdapat 6 kapal berawak 88 nelayan, masing-masing adalah Arta Mina Unggul, Arta Mina Barokah, Sumber Rejeki Putra 02, Arta Mina Rejeki (asal Rembang) dan Sido Mulyo 2 dan Era Sanjaya (asal Juwana) ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Hiu 202 pada tanggal 8 April 2012 dan ditahan di Pelabuhan Rakyat Kampung Baru, Balikpapan.
Abdul Halim, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap 88 nelayan asal Jateng oleh Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini menyalahi prosedur penanganan pelanggaran di laut, sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 14 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap. “Ironisnya, juga terjadi pemerasan oleh oknum di Dinas Perikanan Kaltim dan Bakorkamla. Pada titik ini, ada pelanggaran administratif maupun indikasi tindak pidana yang harus diproses lebih lanjut oleh aparat hukum”ujarnya.
Pasal 55 Permen KP Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi administratif: peringatan/teguran tertulis, pembekuan SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI, dan pencabutan SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI.
“Berkenaan dengan pelanggaraan administratif dan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum di KKP maupun Bakorkamla, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menindaktegas Menteri Kelautan dan Perikanan (yang membawahi Direktorat Jenderal PSDKP) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (selaku Ketua Bakorkamla) terkait pelanggaran administratif dan indikasi tindak pidana pemerasan kepada nelayan”, desak Halim.
Pelanggaran lainnya adalah tiadanya pemberitahuan secara resmi kepada pihak keluarga 88 nelayan oleh Satker PSDKP KKP maupun Bakorkamla terkait penangkapan dan penahanan di Balikpapan dan tiadanya kuasa hukum yang mendampingi 88 nelayan asal Jawa Tengah tersebut.
Seraya menambahkan,upaya penyelidikan dan pemberian sanksi seberat-beratnya perlu diberikan kepada oknum-oknum, baik di KKP maupun Bakorkamla, yang terbukti melakukan pelanggaran admninistratif dan tindak pidana pemerasan. “Agar keadilan masyarakat terwujud, Presiden SBY perlu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada 88 nelayan dan keluarganya atas kesewenang-wenangan negara di laut”,tandasnya. (Marwan Azis).