Tiga orang yang berhasil ditangkap Polres Lumajang terkait pengeroyokan petani antitambang. Foto : Demas/Kriminalitas.com. |
LUMAJANG, BL – Polres Lumajang bergerak cepat mengusut kasus pembunuhan dan penganiayaan dua petani yang juga aktivis lingkungan, Salim alias Kancil dan Tosan, warga Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.
Seperti dilansir situs Kriminalitas.com, Polres Lumajang menetapkan 18 tersangka pelaku pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang, Salim alias Kancil dan Tosan, warga Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Penetetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Polres Lumajang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki.
“Kita masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedelapan belas tersangka tersebut. Untuk mengetahui peran dari para pelaku tersebut,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail, Senin (28/9).
Tim penyidik terus mengembangkan kasus pembunuhan sadis dan penganiayaan pada dua aktivis antitambang tersebut. Bahkan, untuk mengungkap itu, penyidik Polres Lumajang juga dibantu dari tim penyidik Polda Jatim.
“Polisi terus fokus penyidikan pada perbuatan yang direncanakan atau tidak. Sehingga polisi bisa menemukan aktor intelektual di balik aksi brutal tersebut,” imbuh mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya.
Pihak kepolisian Polres Lumajang berjanji akan mengusut sampai tuntas pembunuhan dan penganiayaan berat tersebut. Sehingga semua pelaku mempertangungjawabkan perbuatanya. “Mereka akan dijerat dengan pasal 338 junto 340 junto 170, ancaman hukumannya seumur hidup,” ancamnya. (KC/Demas)
Sumber : Kriminalitas.com