Kondisi hutan Indonesia. Foto : Ist. |
JAKARTA, BL- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meluncurkan buku Indeks Tata Kelola Kehutanan 2014 dan Kajian Perizinan Online Kehutanan 2014 di Ruang Rimbawan, Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (21/05).
Turut hadir dalam peluncuran tersebut Direktur UNDP Indonesia Beate Trankmann, Duta Besar Norwegia Stig Traavik, Prof Dr Hariadi Kartodihardjo selaku Panel Ahli Tata Kelola Hutan 2014, serta Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.
Buku Indeks Tata Kelola Kehutanan 2014 merupakan kerjasama Pemerintah Indonesia dan United Nations Development Program (UNDP) yang secara komprehensif menganalisa kekuatan dan kelemahan tata kelola hutan di Indonesia. Laporan ini mencakup 12 provinsi Indonesia beserta dua kabupaten dari tiap-tiap provinsi, dimana lebih dari separuh hutan Indonesia berada. Menggunakan skala dari satu sampai 100, hasil laporan menunjukkan angka 36 yang berarti penguatan tata kelola hutan sangat diperlukan.
Indeks Tata Kelola Kehutanan 2014 ini dikembangkan dengan menggunakan kerangka metodologi yang juga digunakan pada Indeks Tata Kelola Kehutanan 2012 dengan mengukur 4 aspek antara lain: (1) Aspek Kepastian Kawasan Hutan, (2) Aspek Keadilan Atas Sumberdaya Hutan, (3) Transparansi Pengelolaan Hutan, dan (4) Kapasitas Penegakan Hukum.
Menurut Humas KLHK, Eka W. Soegiri, terdapat beberapa kemajuan, terutama dalam usaha-usaha untuk memberikan perlindungan hukum bagi hutan adat, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta restrukturisasi proses perizinan di beberapa daerah. Temuan tersebut menunjukkan arah yang tepat dalam peningkatan manajemen kehutanan dan lahan gambut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, memandang kajian Indeks Tata Kelola Kehutanan sebagai salah satu instrumen yang bisa dipergunakan untuk memahami konteks tantangan pembangunan kehutanan dan pada saat bersamaan melihat peran setiap aktor kunci dalam penguatan tata kelola hutan. “Hal ini bermanfaat dalam menetapkan prioritas kebijakan, program dan sejumlah inovasi yang bisa dipergunakan untuk mencapai target-target pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan,”ujarnya.
Siti Nurbaya berjanji akan membuat fondasi yang kuat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang baik untuk melindungi dan menghormati hak-hak kelola rakyat dan masyarakat adat dalam mengelola hutan, penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan, pengelolaan hutan yang bebas korupsi dan ekonomi biaya tinggi, kawasan hutan yang lebih legitimate, distribusi keuntungan pemanfaatan hutan yang merata dan melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. (Marwan)
–>