KOLAKA, BL-Dari tujuh terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri untuk kegiatan pertambangan yang ada di kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, hanya 2 yang mengantongi izin dari Dirjen Perhubungan, sementara yang lainnya masih dalam tahap kepengurusan.
Hal tersebut disampaikan Yulius Sesa, Kepala pelabuhan Pomalaa.”Hanya Antam dan PMS (Putra Mekongga Sejahtera) yang memiliki izin, yang lima masih dalam tahap pengurusan di Dirjen Perhubungan laut.”ungkapnya kemarin.
Menurutnya, kelima perusahaan yang masih proses pengurusan karena memiliki kekurangan yang perlu dibenahi seperti PT Sumber Setia Budi (SSB), PT Pernick Sultra, PT Wijaya Nikel Nusantara, PT Gasing dan PT Dharma Rosady Internasional (DRI).
“Sesuai surat Dirjen Perhubungan laut yang ditandatangani Direktur Pelabuhan dan pengerukan, Suwandi Saputro tertanggal 29 September 2010 lalu perihal penertiban terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri di pelabuhan Pomalaa, yang sudah beroperasi namun belum memiliki legalitas, agar menyelesaikan perizinan.” katanya. (Siswanto Azis)