Ilustrasi kontainer berisi limbah berbahaya dan beracun kategori B3 ditemukan di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Foto : Istimewa. |
BELAWAN, BL- Indonesia kini menjadi tempat buangan limbah besi tua yang berasal dari sejumlah negara, yang diduga terindikasi limbah B3 dan sampah.
Setelah sebelumnya Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta kebobolan limbah impor, kini Pelabuhan Belawan, Medan dijadikan pintu masuk ratusan kontainer yang berisi besi tua bersampah dan limbah yang berasal dari Irlandia, Bahrain, Inggris, Afrika Selatan, dan Perancis
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA, kemarin (12/5) telah meninjau lokasi penemuan kontainer impor besi tua tersebut. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut penanganan kejadian berdasarkan Laporan Kejadian (LK) dari Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe Madya Bea dan Cukai Pelabuhan Belawan Medan, tanggal 11 April 2012, dimana terdapat importir produsen/IP limbah non B3 dimana limbah non B3 yang diimpor diduga mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/Limbah B3.
KPM Bea & Cukai Pelabuhan Belawan Medan selanjutnya menyurati KLH yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pengelola B3, Limbah B3 dan Sampah yang intinya meminta bantuan pemeriksaan terhadap kontainer yang berisi limbah yang diimpor.
Kambuaya mengatakan Informasi yang diberikan oleh Bea dan Cukai tersebut merupakan bentuk koordinasi yang baik dan hal ini perlu terus ditingkatkan.
“Tentunya pemerintah serta masyarakat setuju, bahwa negara yang kita cintai ini jangan dijadikan tempat pembuangan limbah ataupun limbah B3 dan sampah untuk menyelesaikan masalah limbah/sampah negara lain.
Dalam kesempatan tersebut, Kambuaya berjanji akan menindak secara tegas importir limbah B3 dan non B3 untuk efek jera agar pelanggaran impor limbah B3 tidak terjadi lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara visual didapati beberapa kontainer yang berisi limbah Non B3 dalam kondisi tidak bersih dan terdapat limbah yang diduga dapat dikategorikan sebagai limbah B3 atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantun dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan /persyaratan limbah Non B3 yang diimpor yang tercantum dalam izin impor limbah Non B3 dimana isi persyaratan adalah limbah Non B3 yang diimpor harus dalam kondisi bersih dan tidak terkontaminasi dengan limbah B3.
“Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil /PPNS Kementerian Lingkungan Hidup bersama-sama dengan PPNS Bea &Cukai telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) dan pengambilan sampel limbah yang diduga mengandung B3,”kata Drs, Sudariyono,Deputi V Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Hukum Lingkungan melalui keterangan persnya yang diterima Beritalingkungan.net.
Kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan telah dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2012, dengan melibatkan sertakan pihak importir produsen/perusahaan sebagai saksi.
“Bila hasil analisa laboratorium menyatakan limbah B3 , maka pihak importir produsen/perusahaan akan diberikan sanksi pelanggar tindak pidana dan kewajiban mere-ekspor limbah ilegal tersebut,”tambahnya.
Berdasarkan Basel Convention tentang Lintas Batas Perpindahan Limbah B3 dan Limbah Lainya, bila negara tujuan menolak limbah yang telah masuk kenegaranya, maka fokal poin (Deputi IV KLH) akan memberitahukan kepada negara asal limbah yang intinya akan mengirim kembali limbah yang berasal dari negara tersebut ), nantinya pihak focal point negara asal limbah memerintahkan pihak pengirim limbah untuk menarik kembali limbah yang dikirim ke negara tujuan ( Indonesia).
Masuknya kontainer-kontainer yang mengandung limbah B3 tersebut, dinilai melanggar ketentuan pelarangan masuknya limbah dan limbah B3 ke wilayah NKRI berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelarangan impor sampah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang Undang Kepabeanan. (Marwan Azis).