Hutan Pinus Kragilan.Foto : Tribun Jogja/Hamim Thohari |
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) alokasikan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar (ha) untuk kegiatan Perhutanan Sosial.
Dengan melibatkan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat(HTR), Hutan Kemasyarakatan(HKm),Hutan Desa(HD),Hutan Adat dan HutanRakyat/Kemitraan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hadi Daryanto pada acara Dialog Mingguan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kamis, 18/2/2016 di Kantor Kementerian LHK Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta.
Berdasarkan hasil kajian yang mendalam dari KemenLHK, bahwa areal Perhutanan Sosial yang potensial diperkirakan melebihi target areal kawasan hutan, yaitu seluas lebih dari 13,5 juta ha. Potensi areal tersebut adalah di Hutan Produksi (±5.998.858ha), di Hutan Lindung (±3.167.235ha), dan di lahan gambut (±2.244.851ha) yang berfungsi untuk pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu, yang terakhir adalah area Izin Hutan Tanaman Industri(HTI) terkait kewajiban kemitraan 20% seluas±2.134.286ha.
Guna mendapatkan lokasi areal Perhutanan Sosial yang aman dan tepat sasaran, dilakukan pendalaman terhadap areal berpotensi tersebut dengan melihat kembali keberadaan masyarakat setempat/masyarakat hukum adat yang tinggal diareal potensi tersebut.
Pendalaman ini melibatkan LSM pendamping, dan berdasarkan pendalam tersebut didapati ada sekitar 332 komunitasdengan 73 pendamping, dengan luas area±4.388.928 ha yang terverifikasi benar sebagai hutan adat.
Menurut Hadi Daryanto, “Terkait penerbitan hak pengelolaan, pemberian izin hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat serta hutan adat untuk areal PerhutananSosialseluas±4.388.928haini, dapat dilakukan secara online melalui http://pskl.menlhk.go.id/akps, dan untuk LSM Pendamping akan diberikan kartu register untuk dapat mengakses pelayanan online”.
Pada tahun 2015, Direktorat Jenderal sudah menetapkan pencadangan Penetapan Areal Kerja(PAK) HD seluas67.862 hektar. PAK HKm seluas49.803 hektar. PAK HTR seluas 16.742 hektar dan Kemitraanseluas10.384,38 hektar. Untuk tahun 2016, PSKL berharap dapat mengajarkan,serta menyalurkan usaha rakyat mandiri kepada 265 kelompok usaha Perhutanan Sosial (bambu, madu, mebel, kopi, kenaf, porang, outbond, trekking, arungjeram, lokasifotoprewedding).
Juga Hutan Adat telah diverifikasi seluas 128.592 hektar, yang memenuhi syarat1.096,3 hektar. Serta Penanganan konflik seluas81.651 hektar dan Penanganan tenurial seluas 108.391 hektar.
Di tahun 2016, PSKL juga berencana untuk memperbaiki 3 Permenhut terkait tentang Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Permen ini nantinya diharapkan mampu memfasilitasi keterbukaan perizinan secara langsung, berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang dilayani secara online dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial. “Pembetulan ini melibatkan para pihak dan sudah final. Dalam proses ini non diskriminatif, melibatkan peran perempuan, sehingga nantinyakeluar PermenLHK tentangHD, HKm, HTR dalam rangka Perhutanan Sosial”, ungkap Hadi.
“Draft revisi Permenhut No.39/Menhut-II/2014. Mendidikassessor dan mediator untuk menyelesaikan konflik. Verifikasi lapangan Hutan Adat sesuai dengan Permen LHK No.P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak dan Perdirjen PSKL No. P.1/PSKL/Set/Kum.1/2/2016 tentang Tata Cara Verifikasi dan Validasi Hutan Hak. Fasilitasi penyusunan Perda dan komunikasi antara penggiat sosial dengan Pemerintah daerah” ungkap Hadi. (Wan)
–>