Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DR. Ir. Siti Nurbaya, MSc |
JAKARTA, BL- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan “Arah Jalan Keuangan Berkelanjutan (Roadmap Sustainable Finance)
Roadmap tersebut berisi paparan rencana kerja program keuangan berkelanjutan untuk industri jasa keuangan di bawah pengawasan OJK, yaitu perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Peluncuran dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup DR. Ir. Siti Nurbaya, MSc dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
Peluncuran Arah Jalan Keuangan Berkelanjutan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup (saat ini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang dilakukan pada 26 Mei 2014.
Arah Jalan Keuangan Berkelanjutan ini bertujuan untuk menjabarkan kondisi yang ingin dicapai terkait keuangan yang berkelanjutan di Indonesia dalam jangka menengah (2015-2019) dan panjang (2015-2024) bagi industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK serta untuk menentukan dan menyusun tonggak perbaikan terkait keuangan berkelanjutan. Roadmap ini akan menjadi acuan bagi OJK dan pelaku industri jasa keuangan serta pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan terutama pemerintah, pelaku industri maupun lembaga internasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DR. Ir. Siti Nurbaya, MSc, dalam sambutan nya menyatakan, peran Sustainable Financing diharapkan menjadi salah satu alat atau instrumen pengungkit untuk solusi pemecahan permasalahan pengelolaan lingkungan nasional maupun global serta dapat sekaligus mendorong peningkatkan daya saing jasa keuangan bank dan jasa keuangan non bank nasional.
“Arah Jalan Keuangan Berkelanjutan ini akan menjadi bagian dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia serta digunakan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan keuangan berkelanjutan lainnya,”jelasnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.Hadad menjelaskan, program keuangan berkelanjutan tidak hanya berupaya untuk meningkatkan porsi pembiayaan namun juga untuk meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga jasa keuanga. Arah pengembangan untuk peningkatan daya tahan dan daya saing didasari atas pemikiran bahwasanya sustainable finance merupakan sebuah tantangan dan peluang baru dimana LJK dapat memanfaatkan untuk tumbuh dan berkembang dengan lebih stabil.
Beberapa hal yang akan dilakukan terkait Arah Jalan Keuangan Berkelanjutan ini antara lain: Pada bidang Kebijakan Prinsip dan definisi Keuangan Berkelanjutan mulai 2015 – 2016 akan membuat kebijakan/aturan yang menjadi payung kebijakan keuangan berkelanjutan dan panduan pengawasan implementasi keuangan berkelanjutan.
Pada bidang Kebijakan Porsi Keuangan Berkelanjutan mulai 2015 – 2016 akan membuat kebijakan/aturan yang mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyalurkan pembiayaan ramah lingkungan Sebagai contoh, peningkatan porsi pembiayaan ramah lingkungan dengan insentif ijin penurunan porsi pembiayaan produktif. Peningkatan pembiayaan ramah lingkungan dapat dilakukan untuk sektor produktif maupun konsumtif.
Pada bidang Insentif Prudensial mulai 2015 – 2016 akan memberikan insentif prudensial antara lain: ATMR dengan memperhatikan mekanisme mitigasi risiko, dan pada bidang Insentif Fiskal mulai 2016 – 2018 akan mendorong pemerintah memberikan insentif fiskal seperti tax holiday dan feed-in-tariff.
Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) di Indonesia merupakan dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Selain peluncuran Arah Jalan Keuangan Berkelanjutan, pada kesempatan ini juga diterbitkan buku “Pedoman Energi Bersih” berisikan proses bisnis, analisi keuangan dan teknis termasuk aspek manajemen risiko serta berbagai regulasi terkait atas proyek proyek energi baru terbarukan yang disusun atas kerjasama berbagai pihak yaitu KLH, OJK, BKF-Kemenkeu, Bappenas, ESDM, Perbanas, Asosiasi Asuransi Umum, Asosiasi Lembaga Pembiayaan, BEI, IFC dan US-AID.
Penerbitan buku ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada LJK dalam peningkatan porsi pembiayaan berkelanjutan khususnya untuk area energi baru terbarukan. Dukungan untuk pengembangan energi baru terbarukan dirasakan penting sejalan dengan kebutuhan energi yang cukup tinggi untuk mendorong pembangunan nasional. Pada tahap selanjutnya akan dikeluarkan buku pedoman sejenis untuk sektor prioritas di bidang energi, pertanian, industri, infrastruktur dan UMKM. (Wan)