Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya bersama tim penilai PROPER. Foto : KLH. |
JAKARTA, BL- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan kinerja perusahaan yang dinilai dalam Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2011-2012 di Ruang Kalpataru, KLH kemarin.
Pada periode ini, KLH bersama 22 Badan Lingkungan Hidup Provinsi di seluruh Indonesia mengawasi 1.317 perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor kawasan dan jasa.
Dari rilis KLH terungkap, jumlah peserta PROPER tahun ini meningkat dimana pada periode 2010 – 2011 mengawasi 1.002 perusahaan bersama 8 institusi lingkungan hidup provinsi. Jumlah dua tahun terakhir ini meningkat tajam mengingat sejak 2002 – 2010 peningkatannya hanya sekitar 109 perusahaan/tahun. PROPER merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam, dimana kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan adalah hijau dan emas. Adapun aspek ketaatan dinilai dari pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.
Pihak KLH mengklaim PROPER berhasil mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, hal ini dapat terlihat dari meningkatnya ketaatan perusahaan dari 66 % pada periode 2010 – 2011 menjadi 69% pada periode 2011 – 2012.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof Dr Balthasar Kambuaya, MBA menjelaskan, pelaksanaan PROPER bertujuan untuk mendorong tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu pendorong inovasi dan peningkatan daya saing perusahaan.
Dengan meningkatnya daya saing maka perusahaan berusaha efektif dan efisien mungkin dengan pelaksanaan 3 R sehingga terjadi pengurangan biaya. Program ini terbukti mendorong perusahaan untuk melakukan penurunan beban pencemaran dan reduksi Gas Rumah Kaca (GRK), di samping terpacu untuk melakukan Community Development yang menerapkan prinsip sustainable developmentdengan 3 bottom line: profit – people – planet.
Pada periode penilaian tahun 2011 – 2012 ini, terdapat 12 perusahaan mendapat peringkat Emas yaitu:
- PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan
- Chevron Geothermal Salak, Ltd
- PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang
- Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat
- Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.
- PT. Holchim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant
- PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut
- PT. Semen Gresik (Persero), Tbk – Pabrik Tuban
- PT. Erna Djuliawati (Lyman Group)
- PT. Adaro Indonesia
- PT. Badak NGL
- PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset
Pada periode 2011 – 2012 ini, hasil penilaiannya adalah : Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (1%), Peringkat Hijau berjumlah 119 perusahaan (9%), Peringkat Biru berjumlah 771 perusahaan (59%), Peringkat Merah berjumlah 331 perusahaan (25%), Peringkat Hitam berjumlah 79 perusahaan (6%).
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, perusahaan peringkat Emas meningkat 140%, Hijau 119%, Biru 59% namun peringkat merah meningkat menjadi 25% dan hitam 6%. Meningkatnya peringkat merah dan hitam menurut pihak KLH disebabkan karena bertambahnya perusahaan peserta PROPER, sehingga masih belum memahami seluruh peraturan yang berlaku.
Khusus perusahaan berperingkat Hitam, KLH mengancam akan meneruskan ke proses penegakan hukum lingkungan. Berdasarkan data KLH, Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan KLHtelah menindak 49 perusahaan peringkat hitam tahun 2010 – 2011.
Dua perusahaan direkomendasikan untuk proses penyidikan, 37 perusahaan dikenakan paksaan pemerintah untuk membangun unit-unit pengendalian limbah, 6 perusahaan dikenakan sanksi administrasi, 2 perusahaan dikenakan teguran tertulis dan 2 perusahaan ditutup.
Sayangnya KLH tidak mengungkap nama-nama perusahaan yang kinerja lingkungan buruk atau berperingkap hitam, padahal sangat penting diketahui dan perlu mendapatkan pengawasan oleh publik. Beritalingkungan.com berusaha mengakses situs mengakses link download situs mengenai SK Penetapan Perusahaan Peserta PROPER 2011 – 2012 tapi datanya tidak bisa diakses atau filenya kosong http://proper.menlh.go.id/ proper%20baru/Index.html.
Menurut Drs MR Karliansyah MSi, Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, KLH melalui keterangan tertulisnya, berdasarkan pengalaman, diperlukan waktu 2 tahun bagi perusahaan untuk memperbaiki tingkat ketaatannya.
Dilihat dari perbandingan peringkat selama dua tahun berturut-turut, terdapat peningkatan dimana pada 2010 – 2012 peringkat hijau hanya 18%, pada 2011 – 2012 menjadi + 30%, dan penurunan peringkat merah pada 2010 – 2012 sejumlah 12%, pada 2011 – 2012 menjadi 9 %. (Marwan Azis).