BERATUS tahun, hutan konawe menjadi penyumbang kelangsungan hidup keanekaragaman hayati ekosistem, khususnya daerah aliran sungai Konaweeha. Dapat dibayangkan, sumber alam seperti kayu dan rotan saja sudah melimpah ruah, belum lagi kandungan perut bumi lainnya.
Bagi banyak penduduk Konawe, dari generasi ke generasi, hutan adalah tempat bergantung, penyokong bagi kehidupan. Hutan telah menjadi bagian hidup masyarakat lokal (suku Tolaki), dengan kearifan local, budaya berladang dan mengambil rotan di hutan. Sebagian besar masyarakat yang bergantung dari hutan menggabungkan kegiatan berladang dan berkebun dengan memancing, berburu dan mengumpulkan berbagai jenis produk seperti rotan, damar dan madu.
Sayang, hutan alam dengan sumber daya hayati tinggi itu perlahan tergerus dan telah berubah fungsi menjadi areal perkebunan. Dari kejauhan, terasering perkebunan membentang menggunduli hutan yang hijau. Luasnya membentang di sepanjang hutan-hutan desa di Kecamatan Sampara hingga dataran tinggi Kecamatan Meluhu.
Perkebunan diperkirakan telah mencapai ribuan hektar, menerabas jauh areal hutan produksi hingga ke jantung hutan lindung. Parahnya, pembukaan areal konsesi sawit dibuka hingga ke bibir daerah aliran sungai Konaweha. Ini dapat dilihat dari perubahan rona hutan di sana. Hijau hutan kini berubah menjadi tanah gundul yang disulap menjadi areal kebun kelapa sawit. Sebagian besar kebun sawit milik sejumlah perusahaan belum menghasilkan buah, karena baru berumur antara satu hingga dua tahun.
Terlihat jika selama ini pemerintah hanya mengejar PAD atau keuntungan semata, tanpa lagi memperhatikan aspek lainnya, seperti hak-hak masyarakat dan aspek ekologi. Semisal pembukaan ribuan hektar areal sawit dan perusahaan tambang di kecamatan sampara telah berdampak luas pada lingkungan hidup. Tak hanya persoalan hilangnya akses masyarakat terhadap lingkungan mereka, tetapi jauh dari itu pembukaan lahan telah menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem di dalamnya sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan mengancam sumber daya air di sepanjang daerah aliran sungai pohara yang menjadi salah satu sumber kehidupan dan kelangsungan ekonomi warga di sekitar Pohara Sampara, dimana selama ini Sungai Pohara menjadi sumber hidup ribuan penambang pasir dan pencari kerang pokea. Namun apa yang dialami masyarakat tidak berpengaruh karena buktinya perusahaan yang tetap saja melakukan aktifitasnya.
Selain praktik perampasan tanah warga, kehadiran perusahaan sawit berdampak pada lingkungan hidup sekitar. Setiap tahun, saat musim hujan, warga sekitar areal perkebunan menerima dampak luapan lumpur. “Dulu tak ada luapan lumpur masuk ke pemukiman, namun kini sudah mencapai jalan raya,”kata Azis Karim. Sejumlah titik luapan lumpur, diantaranya di Desa Abelisawa, Andaroa, Andepali, Anggalomoare, Rawua, Puuloro dan Totombe. Selain, jalan raya dan perumahan penduduk, banjir lumpr juga menerjang sarana umum seperti sekolah dan kantor pemerintah desa dan kantor PLN.
Cemari Sungai
Hadirnya perusahaan perkebunan disinyalir telah melanggar ketentuan. Ada diantara mereka yang ditengarai membuka lahan di kawasan yang bukan peruntukannya. DPRD Konawe sendiri pernah menemukan kegiatan perkebunan, beberapa perusahaan kelapa sawit tidak melakukan pemeliharaan hutan dan luput dari pengawasan pihak terkait.
Dewan menuding, amburadulnya pengelolaan kelapa sawit, disebabkan tidak selektifnya Pemda dalam memberikan izin. Idealnya untuk menanam perkebunan maksimal 25 derajat. Tapi yang terjadi, hutan Konawe sudah gundul bahkan sudah mencapai 90 derajat dan fatalnya penmbukaan lahan berada tepat di pinggir daerah aliran sungai sehingga membuat air sungai tercemar.
Pasalnya, sedimentasi lumpur tambang dan aktifitasi eksplorasi perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan sungai yang melintasi wilayah adminitratif Kecamatan Sampara tercemar berat. Dari pantauan lapangan ditemukan perubahan kualitas air yang kini berubah kemerahan, kualitas air ini berada di ambang mengkhawatikan untuk dikonsumsi. Tak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, yang selama puluhan tahun menggunakan sungai pohara sebagai sumber baku air yang dimanfaatkan masyarakat di Kota Kendari. PDAM merupakan perusahaan milik daerah Kota Kendari yang bergerak di bidang pengolahan dan pendistribusian air bersih.Beberapa fasilitas yang dimilki dalam pemprosesan air bersih antara lain : intake, menara air, clarifier, pulsator, filter, dan reservoir. Semua perlatan – peralatan tadi dapat dioperasikan melalui system computer yang ada. Selain berbagai macam peralatan, PDAM juga menggunakan bahan kimia seperti : kaporit dan tawas dalam proses pengolahan air bersih. Air yang diproduksi dipantau kualitasnya oleh laboratorium. Sehingga air yang dihasilkan selalu memenuhi standar kesehatan air bersih.
Selama ini PDAM Tirta Anoa Kota Kendari menjadikan sungai pohara sebagai sumber bahan baku air bersih yang didistribusikan kepada 25 ribu pelanggan di Kota Kendari. Hasil uji laboratorium kualitas air baku pohara saat ini di atas 500 MTU (tingkat kekeruhan) dan mempengaruhi kualias air baku mengingat sedimentasi pengendapan lumpur cukup tebal. Produksi air baku PDAM dari sungai pohara sebesar 300 liter perdetik.
Kasubag sumber air baku dan pengeloaan PDAM, Irawansyah, mengaku saat ini biaya produksi PDAM menjadi meningkat hingga 10 persen akibat air sungai pohara yang semakin kotor memerlukan biaya dan waktu tambahan untuk disterilkan menjadi layak konsumsi. Saat proses pengendapan airpun sedimen yang dihasilkan menjadi semakin tebal dan hal ini akan berpotensi mengakibatkan terjadinya gangunggan peralatan akibat gangguan lumpur yang semakin banyak.
Dalam UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terminologi pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Untuk mengukur turunnya kualitas lingkungan tersebut, maka ditetapkanlah Baku Mutu. Istilah kontaminasi, pada hakikatnya lebih kurang sama dengan terminologi diatas, tetapi kosa kata kontaminasilebih populer dan sering dipergunakan dalam konteks pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3.
Nasir Andi Baso selaku Ketua Ketahanan Air Sulawesi Tenggara juga turut prihatin dengan banyakanya sungai yang kini tercemar limbah lumpur dari industry ekstraktif seperti tambng dan perkebunan sawit. Pria yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara ini mencatat terjadinya perubahan kualitas air seiring dengan aktifitas manusia dan industri. “Sesuai sifatnya air memang menjadi obyek yang rentan ternjadinya perubahan, kehadiran perusahaan tambang yang mengeksploitasi telah menyebabkan terjadinya pencemaran pada kualitas sumber daya air kita,”kata Nasir Andi Baso. Sebagai langkah antisifasi pemerintah telah menempuh langkah melakukan dialog dengan pemangku kepentingan demi menekan laju pencemaran pada sumber sumber bahan baku air.
Dampak lain dari kehadiran perusahaan sawit ternyata telah menyebabkan krisis air di areal persawahan di sejumlah wilayah di Konawe. Semata bukan karena dampak musim kemarau panjang, tetapi juga dipicu oleh ekspansi perusahaan sawit yang secara seporadis mengolah lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha.
Sungai Pohara yang telah tercemar lumpur. foto: WALHI SULTRA |
Seperti yang terjadi di Desa Matabura, Kecamatan Amonggedo, Konawe, sejumlah perusahaan sawit mengolah lahan tidak jauh dari sempadan sungai. Dan di sekitar itu juga terdapat areal persawahan. Sehingga keberadaan kebun sawit sangat mempengaruhi kebutuhan air para petani untuk mengairi sawah-sawah mereka. Sawah di sekitar itu diapit oleh dua perusahaan, yakni tambang dan kebun sawit. Sehingga debit air yang masuk ke irigasi minim. Dan petani tidak bisa lagi mengairi sawahnya.
Dinas Kehutanan Konawe pernah melakukan pengecekan lokasi perusahaan. Bahkan saat itu ditemukan ada wilayah irigasi yang mengering dan sudah ditanami komoditas sawit oleh perusahaan tanpa sepengatahuan instansi terkait (dinas pertanian). Padahal daerah yang ditanami tersebut adalah daerah tangkapan air (tanggul). Di situ juga sudah ditanami sawit. Daerah-daerah persawahan yang paling banyak merasakan dampak kekeringan ini diantaranya daerah yang dihinggapi perkebunan sawit seperti, Kecamatan Asinua, Meluhu dan Amonggedo. Ini tentu sangat mempengaruhi tingkat produksi padi setiap tahun.
Penolakan atas kehadiran perusahaan sawit di Kabupaten Konawe memang bukan hal baru disuarakan banyak pihak. Bahkan DPRD Konawe, tepatnya Augustus 2010 silam, Komisi B DPRD Kabupaten Konawe menyatakan menolak kehadiran investor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Konawe. Pernyataan tersebut dilontarkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Konawe, Djamaludin Banasiu dihadapan Ketua Komisi B DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara yang kini menjadi Ketua DPRD Konawe dan anggota Komisi B lainnya. Sikap Komisi B tersebut merupakan keputusan bulat dari Komisi B setelah mereka melakukan kunjungan langsung ke lokasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Besulutubersama instansi dinas terkait.
Keputusan penolakan itu, bahkan direkomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Konawe. Beberapa dasar pertimbangan penolakan perusahaan sawit tersebut telah melakukan aktivitas berupa pemetaan wilayah perkebunan dan penebangan kayu di kawasan hutan, sebelum ada izin prinsip dari pemerintah daerak Kabupaten Konawe. Selain itu kata dia, lokasi yang direncanakan akan menjadi areal perkebunan kepala sawit merupakan masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dengan masuknya perusahaan sawit di Kecamatan Besulutu, Bandoala dan Sampara diprediksi akan menambah kerusakan kawasan DAS. Bisa dibayangkan berapa banyak jenis kayu kayu yang hilang dan berapa ribu jenis flora fauna yang musnah saat pembukaan areal sawit. Sebab pembukaan areal sawit tidak seperti membuka areal HPH yang menggunakan pola tebang pilih dan melakukan proses reboisasi. Tetapi membuka areal sawit sama dengan menggunduli hutan alias menggunakan system babat habis.
Babat Habis
HUTAN konawe memang cukup menggiurkan bagi dunia investasi. Betapa tidak, terdapat sekitar 611.045 hektar ( sumber data BPS) kawasan hutan di negeri berjuluk Inolobu Nggadue ini. Luasan hutan terdiri dari kawasan suaka dan pelestarian alam seluas 17.115 Ha, hutan lindung seluas 236.190 Ha, Hutan Produksi terbatas 107.463 Ha, hutan produksi biasa 52.041 Ha, Hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 24.913 Ha serta kawasan budidaya non kehutanan seluas 173.323 Ha.
Hutan yang luas lantas membuat Pemerintah Konawe jumawa dengan membuka kran investasi seluas-luasnya, diantaranya memberikan ijin pengembangan perkebunan sawit hingga belasan ribu hektar pada sejumlah investor. PT. Tani Prima Makmur misalnya, berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe No 408 tahun 2010 memperoleh konsesi seluas 4.500 Ha dengan lokasi meliputi Kecamatan Meluhu, Amonggedo dan Bondoala. Tak hanya itu perusahaan milik Ir Harlim Stevanus Wijaya. Itu juga memproleh izin pengembangan perkebunan sawit dari bupati konawe pada tahun yang sama seluas 15.000 Ha dengan wilayah meliputi Kecamatan abuki, Tongauna, Anggaberi dan wawotobi. Nah, itu baru satu perusahaan, di Konawe sendiri ada sekitar 6 perusahaan sawit yang siap berinvestasi, yang seluruhnya telah melakukan kegiatan eksploitasi.
Selain merubah rupa dan luas areal hutan, perlahan kehadiran perkebunan telah pula merubah pola kehidupan masyarakat dari polikultur, yaitu menanam berbagai tanaman perkebunan dan bersawah tadah hujan, berubah menjadi monokultur yaitu hanya menjadi buruh perkebunan kelapa sawit pada lahan mereka sendiri. Ini berimplikasi pada perubahan pola tanam dari berladang, menjadi budaya perusahaan. Temuan di lapangan di desa-desa yang dilalui perusahaan sawit telah membuat sumber-sumber hidup masyarakat local, hal ini terlihat dari sudah jarangnya terdapat pohon sagu, karena kebanyakan pohon sagu telah berganti dengan kelapa sawit.
Bahkan menurut masyarakat, tidak ada peningkatan perekonomian yang signifikan semenjak masuknya perkebunan sawit. Tak sampai di situ, harapan kesejahteraan dari perkebunan sawit belum benar-benar dirasakan manfaatnya. Perusahaan sawit sama sekali belum memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dari produksi kelapa sawit empat tahun belakangan, dimana pada tahun 2013 lalu, produksi sawit di Konawe hanya berada di angka 120 ton /tahun (data statistic konawe dalam angka). Angka ini jauh di bawah dari komoditi perkebunan lainnya seperti, produksi sagu yang mencapai 2479,6 ton per tahun. Bahkan kalah dari nilai produksi cengkeh dan kakao yang masing-masing mencapai 295,5 ton dan 12.561,4 ton per tahun.
Padahal di awal-awalnya, pemerintah menggadang-gadang kehadiran perusahaan sawit akan mensejahterakan rakyat. Sederat rencana pemerintah setidaknya bermimpi daerah akan memperoleh pemasukan PAD dari perusahaan –perusahaan sawit sebesar 200 miliar per tahun serta menciptakan lapangan kerja buat ribuan orang.
Rampas Tanah Rakyat
Alih-alih mensejahterakan rakyat, kehadiran perusahaan perkebunan sawit justeru membuat rakyat sengsara karena merapas hak-hak masyarakat local. Seperti yang terjadi di wilayah kecamatan sampara.
Salah satu perusahaan kebun kelapa sawit PT Harlita Agri Makmur yang beroperasi dengan semena-mena mencaplok tanah masyarakat. Perusahaan memanfaatkan kelemahan warga yang rata-rata tidak memiliki sertifikat lahan, sehingga dimanfaatkan pihak perusahaan seenaknya menerobos dan menguasai lahan warga tanpa memberikan ganti rugi.
Yusuf, salah satu warga yang tanahnya dikuasai PT Harlita Agri Makmur mengaku sudah dua tahun berjuang merebut tanahnya yang dicaplok perusahaan tersebut. Perusahaan bahkan menghancurkan semua tanaman produktif yang tumbuh di atas tanahnya. Ia telah berkali-kali melakukan protes, namun tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan, pria parubaya itu telah berupaya menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian, namun tetap tidak mendapat tanggapan. Demikian pula Pemerintah Daerah (Pemda) juga tidak memberikan solusi.
Diduga keberanian pihak perusahaan menguasai lahan warga tanpa membayar ganti rugi lahan itu akibat dibekingi pihak pemerintah dan aparat penegak hukum. Sejumlah kepala desa di kecamatan itu juga ditengarai telah menerbitkan surat Kepemilikan Tanah (SKT) baru dengan mengatasnamakan lahan warga tersebut sebagai lahannya sendiri dan telah mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan.
Yusuf mengaku tak sendiri. Ada puluhan warga bernasib sama seperti dirinya. Azis Karim misalnya yang mengaku tanah seluas setengah hektar yang diatasnya tumbuh tanaman produktif diambil paksa perkebunan sawit. Meski begitu, kesewenang-wenangan itu tidak lantas membuat masyarakat pemilik lahan diam. Sebaliknya mereka akan terus memperjuangkan haknya. Sebagai salah satu bentuk protes jalan perusahaan yang berada di desa Andaroa telah dipalang oleh warga dan tidak membiarkan pihak perusahaan melalui jalan tersebut.
Ironis memang, pemerintah yang diharapkan menjadi mediator komunikasi antara perusahaan dan warga tak mengambil peran sama sekali. Justeru cenderung menjadi pihak yang ikut berkolaborasi dengan perusahaan. Ini dapat dilihat dari seringnya masyarakat meminta pemerintah menjembatani permasalahan, tapi tidak pernah mendapat tanggapan serius, bahkan terkesan tidak peduli.
Sungai Pohara. foto: YOS |
Proyeksi Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, hampir setengah kawasan hutan telah dikapling untuk pembukaan areal pencadangan termasuk untuk lahan sawit. Pihak dinas kehutanan sendiri merasa tidak setuju dengan pembukaan lahan sawit yang tidak memperhatikan aspek ekologi. Sebab saat ini ada kecenderungan pembukaan lahan sawit tak mengenal batas areal. Artinya pembukaan areal sawit tidak hanya berada di dataran dengan kemiringan lebih dari 35 derajat tetapi juga telah memasuki areka kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Karena itu juga pihak kehutanan mencurigai dari sekitar 500 ribu hektar rencana pembukaan lahan sawit di sultra hanya separuhnya yang benar-benar kebun sawit. Sisanya, pohon-pohonnya ditebang dan lahannya dibiarkan terlantar.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2002 tentang tata cara pelepasan lahan, maka seharusnya dimulai dengan tahapan pengusulan investor sawit yang diajukan bupati selaku kepala daerah kabupaten, yang selanjutnya direkomendasikan oleh gubernur dan diteruskan ke menteri terkait untuk pelepasan lahan kelola. Bila mengacu mekanisme tersebut, maka dipastikan hampir seluruh perusahaan sawit yang saat ini beramai-ramai melirik Sultra untuk menanamkan investasi tidak ada yang memenuhi standar.
Dr. Ir. Edi Purwanto, M.Sc, Direktur Opwal Trust dan Peneliti Bidang Hdirologi dan pengelolaan DAS dalam artikelnya menuliskan, pembangunan kebun kelapa sawit yang dilakukan dengan mengkonversi hutan alam, selain merusak habitat hutan alam yang berarti menghancurkan seluruh kekayaan hayati hutan yang tidak ternilai harga dan manfaatnya, juga akan merubah landscape (permukaan tanah) hutan alam secara total. Proses ini apabila tidak dilakukan dengan baik (dan biasanya memang demikian) akan berdampak pada kerusakan seluruh ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada dibawahnya. Dampaknya, antara lain adalah meningkatnya aliran permukaan (surface runoff), tanah longsor, erosi dan sedimentasi. Kondisi ini semakin parah, apabila pembersihan lahan (setelah kayunya ditebang) dilakukan dengan cara pembakaran.
Dalam setiap perkebunan yang dikelola secara intensif, rumput dan tumbuhan bawah secara menerus akan dibersihkan, karena akan berperan sebagai gulma tanaman pokok. Dilain pihak, rumput dan tumbuhan bawah ini justru berperan sangat penting untuk mengendalikan laju erosi dan aliran permukaan. Keberadaan pepohonan yang tanpa diimbangi oleh pembentukan serasah dan tumbuhan bawah justru malah meningkatkan laju erosi permukaan. Mengingat energi kinetik tetesan hujan dari pohon setinggi lebih dari 7 meter justru lebih besar dibandingkan tetesan hujan yang jatuh bebas di luar hutan. Dalam kondisi ini, tetesan air tajuk (crown-drip) memperoleh kembali energi kinetiknya sebesar 90% dari enerji kinetik semula, disamping itu butir-butir air yang tertahan di daun akan saling terkumpul membentuk butiran air (leaf-drip) yang lebih besar, sebingga secara total justru meningkatkan erosivitas hujan.
Pembangunan perkebunan memerlukan pembangunan jalan, dari jalan utama hingga jalan inspeksi, serta pembangunan infrastruktur (perkantoran, perumahan), termasuk saluran drainase. Kondisi ini apabila tidak dilakukan dengan baik (lagi-lagi biasanya memang demikian) akan berdampak pada semakin cepatnya air hujan mengalir menuju ke hilir. Implikasinya, peresapan air menjadi terbatas dan peluang terjadinya banjir dan tanah longsor akan meningkat.
Di lain pihak, pohon kelapa sawit sebagai pohon yang cepat tumbuh (fast growing species) dikenal sebagai pohon yang rakus air, artinya pohon ini memiliki laju evapotranspirasi (penguap-keringatan) yang tinggi. Setiap pohon sawit memerlukan 20 – 30 liter air setiap harinya. Dengan demikian konversi hutan alam menjadi perkebunan kelapa sawit dapat mengurangi ketersediaan air khususnya di musim kemarau. Sumber-sumber air di sekitar kebun kelapa sawit terancam lenyap, seiring dengan pertambahan luas dan bertambahnya umur pohon kelapa sawit.
Memperhatikan melimpahnya sumberdaya lahan dan semakin menyusut dan langkanya hutan alam, pembangunan perkebunan kelapa sawit seharusnya tidak lagi dilakukan dengan cara mengkonversi hutan alam. Masih tersedia sumberdaya lahan yang maha luas dan tidak produktif menunggu sentuhan investasi. Sudah saatnya pembangunan tidak sekedar mengejar pertumbuhan, namun harus menjunjung tinggi kelestarian lingkungan. Investasi yang dilakukan tidak tepat sasaran sudah banyak terbukti merusak lingkungan, bahkan merusak kehidupan. Jangan biarkan darah dan airmata serta dana terbuang percuma karena kesalahan pengambilan keputusan.(YOSHASRUL/SN)
–>