JAKARTA, BL-Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, hari ini meresmikan penggunanan Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu, di Auditorium Manggala Wanabakti.
Pencanangan sistem informasi itu, menandai upaya pemerintah dalam perbaikan tata kelola kayu Indonesia dan reformasi birokrasi yang diyakini akan menjamin kredibilitas sistem transparansi dan akutabilitas.
Penggunakan Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu merupakan inisiatif kerja para pihak, yang melibatkan enam kementerian meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementreian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Perekonomian Kepemilikan Modal).
Menurut MS. Sembiring, Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI, sistem informasi tersebut juga sebagai bukti keseriusan Pemerintah Indonesia untuk memberantas praktek ilegal logging dan mempromosikan kayu hukum Indonesia kepada dunia termasuk memudahkan industri kecil. “Kami akan terus mendukung upaya Pemerintah Indonesia,”ujarnya.
Diah Raharjo, Direktur Program Kehutanan Multipihak (MFP) menjelaskan, industri yang telah mengantongi SVLK akan melampirkan dokumen V-Hukum yang menyatakan bahwa produk kayu tersebut telah memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Dokumen V-Hukum beserta SVLK merupakan instrumen penting dalam pembenahan tata kelola kehutanan”tambahnya. (Marwan Azis).