BEKASI, BERITALINGKUNGAN.COM- Permasalahan terkait dengan lingkungan hidup di kabupaten bekasi sangat komplek.
Dimulai dari sampah-sampah yg sering di jumpai di sekitaran lingkungan masyarakat yang berserakan tidak terkelola dengan baik, sampai dengan di area TPA Burangkeng masih tidak terkelola dengan baik (sistem angkut buang) jelas dampaknya merugikan banyak pihak dan khususnya yang dirasakan oleh masyarakat sekitar Desa Burangkeng.
Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Provinsi Jawa-barat Edvin Gunawan menjelaskan, Pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan TPA nya masih perlu banyak pembenahan dan perbaikan, banyak yang masih harus di evaluasi dan serius dalam menjalankan undang-undang Nomor 18 tentang persampahan yang sudah di buat sejak tahun 2008. memang dalam menjalankan undang-undang persampahan tidak mudah untuk dilakukan, namun Kabupaten Bekasi perlu banyak belajar.
Dengan segala kendala dan dinamika dalam mewujudkan Pengelolaan sampah yang baik dan keberlanjutan, Pemkab Bekasi harus segera mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan holistic untuk permasalahan tata kelola sampahnya.
Selain itu kata Edvin, TPA Burangkeng jangan justru menjadi Sumber permasalahan di masyarakat sekitar, kalau tidak secara serius melakukan tata kelolanya maka TPA Burangkeng sangat mengkhawatirkan sewaktu-waktu bisa terjadi gejolak sosial. Dengan Efek Open dumping, Penanganan pengolahan IPAL yang masih minim yang di kwatirkan akan berdampak ke resapan air tanah dan merusak Persawahan dan kwalitas air tanah yang di konsumsi oleh warga desa Burangkeng,
Menurutnya, sudah saat nya Pemkab Bekasi dalam Pengelolaan Sampah Akhir juga turut di bantu solusi dengan menggunakan tehnologi waste to energi (teknologi termal), menimbang keterbatasan lahan untuk pengolahan sampah di Kabupaten Bekasi, agar pengurangan sampah di TPA dapat secara signifikan bisa teratasi. (Wan)