Pengujian emisi gas buang. Foto : VIVAnews/Tri Saputro. |
JAKARTA, BL- Pemkot Administrasi Jakarta Pusat berencana dalam waktu dekat akan menggelar uji emisi gratis, untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi, sebagai salah upaya mengurangi polusi yang dikeluarkan dari kendaraan bermotor.
”Kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar bila melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi” kata Arifin, Wakil Wali Kota Jakarta Pusati seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Pelaksanaan kegiatan uji emisi bakal melibatkan unsur Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi, Polri, Kantor Lingkungan Hidup, pihak swasta serta teknisi uji emisi Wahana Udara Bersih (WUB). “Uji emisi akan dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Plaza Senayan dan ITC Cempaka Mas,”ungkapnya
Rencananya pelaksanaan uji emisi berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 5 Oktober di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, 7 Oktober di Plaza Senayan dan 8 Oktober di ITC Cempaka Mas.
“Kita harapkan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun pegawai serta masyarakat umum, supaya memanfaatkan peluang ini untuk melakukan uji emisi kendaraannya. Sehingga dapat meningkatkan usia kendaraan serta kualitas udara semakin baik,” jelas Arifin.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Eldi Andi menambahkan, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 2000 tentang Pemeriksaan Emisi dan Perawatan Motor.
“Kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar bila melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi. Kendaraan itu perlu perawatan servis,” papar Eldi.
Adapun kategori ambang batas emisi kendaraan bahan bakar bensin, yaitu kendaraan di bawah tahun 2007 hydrocarbor – HC (ppm) tidak boleh di atas 700 dan carbon monoksida – CO (%) tidak boleh lebih dari 3.0 , sedangkan kendaraan di atas tahun 2007 HC (ppm) tidak boleh di atas 200 dan CO (%) tidak boleh lebih dari 1.5.
Sementara untuk kategori kendaraan berbahan bakar solar, yaitu kendaraan di bawah tahun 2010 opasitas % tidak boleh lebih dari 50 sedangkan untuk kendaraan di atas tahun 2010 opasitas % tidak boleh lebih dari 40.
Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Fitratunnisa menuturkan, untuk meningkatkan kualitas udara maupun meningkatkan usia kendaraan bermotor perlu diadakan uji emisi kendaraan bermotor.
“Untuk meningkatkan kualitas udara dan usia kendaraan diharapkan kepada pemilik kendaraan pribadi maupun dinas agar melakukan penyetelan (tune Up) kendaraan secara teratur. Gunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, hindarkan penggunaan mesin dengan putaran tinggi serta periksalah emisi kendaraan bermotor di bengkel,” terang Fitratunnisa. (BJ).
–>