Ilustrasi karikatur lingkungan hidup |
Dalam siaran persnya seperti dilansir Jurnas, Senin (13/7), mereka meminta DPR RI memperkuat UU Lingkungan Hidup agar menjamin keselamatan dan produktivitas rakyat.
Berdasarkan data pemerintah menyebutkan, dari 318 daerah aliran sungai (DAS) di seluruh Indonesia, dengan luas areal 3 juta ha, seluas 2,7 juta ha berada dalam kondisi sangat kritis dan rusak berat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 DAS diantaranya dalam kondisi rusak parah dan belum juga mendapatkan perhatian serius.
Perkebunan skala besar tak kalah merusak. Hingga 2008, total lahan ijin perkebunan kelapa sawit meliputi 7,8 juta ha, yang memicu terjadinya 576 konflik.
Saat ini, Indonesia tak sekedar membutuhkan panduan mengelola lingkungan hidupnya. Lebih jauh, kita membutuhkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Jurnas)