Potret pembakaran di Taman Nasional Subangau, Kalimantan Tengah. Foto : Bina Karo/Beritalingkungan.com. |
Kegiatan revisi PIPIB ini merupakan salah satu amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Ijin Baru dan Penyempurnaan Tata-kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
“Penerbitan peta ini harus paralel dengan pembenahan prosedur perijinan yang menjadi faktor penting dalam perbaikan tata kelola hutan di Indonesia kebijakan moratorium yang sudah berjalan selama satu setengah tahun dan akan segera berakhir Mei 2013,” kata Christian Purba, Ketua Badan Pengurus Forest Watch Indonesia (FWI) melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.
Menurut Christian Purba, hingga saat ini belum tanda-tanda yang menunjukkan adanya perbaikan terkait proses perijinan termasuk melakukan review ijin di sektor hutan, kebun dan tambang skala besar.
Sejauh ini FWI masih menemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Inpres tersebut, masih ditemukannya aktifitas pembukaan lahan gambut yang teridentifikasi di dalam wilayah moratorium dan belum terbukanya proses perijinan, merupakan fakta yang ditemukan di lapangan.
FWI juga menilai amanat perbaikan tata kelola hutan masih jauh dari harapan, produk kebijakan yang diterbitkan belum menyentuh pada penyelesaian akar masalah sebenarnya. Keterbukaan proses perijinan, konflik tenurial, penegakan hukum dan koordinasi antar instansi pemerintah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Sehingga terkesan revisi PIPIB hanya sekedar pemenuhan salah satu capaian dari Inpres moratorium.
“Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan amanat perbaikan tata kelola dan implementasi di lapangan? Karena di sinilah kunci bagi penyelamatan hutan hutan Indonesia, termasuk menjawab isu ekologi dan sosial di sektor kehutanan,”ujarnya.
Jika revisi PIPIB lanjut Christian Purba, mempunyai kecenderungan hanya untuk menggambarkan obyek moratorium (hutan alam primer dan lahan gambut), sementara hutan alam sekunder masih terus dibabat serta wilayah konservasi dan lindung terus dijarah, maka kehancuran hutan alam tersisa kita masih terus berlanjut.
“Hal lain yang kami temukan adalah adanya persoalan transparansi proses perijinan dan peminggiran hak-hak masyarakat adat dan lokal. Tidak mengherankan jika konflik sosial dan tenurial sangat sering kita temukan pada konteks pengelolaan sumber daya alam khususnya sektor kehutanan,”kata Dwi Lesmana, Kepala Divisi Riset FWI menambahkan.
Dari sisi ekologis lanjut Dwi Lesmana, lahan gambut merupakan ekosistem yang rentan, pembiaran terjadinya kebakaran lahan gambut, dikonversinya menjadi bentukan ekosistem lain dan ketidakterjagaan akses pada lahan tersebut pada akhirnya turut meniadakan arti dari moratorium.
Dari kondisi ini yang paling terkena dampak adalah masyarakat adat dan lokal sebagai pemanfaat langsung dari kondisi yang ada, pengetahuan ada namun tidak memiliki asa untuk meramu karena sumberdaya yang diketahuinya telah hilang.
Dwi Lesmana menilai, meskipun Pemerintah Indonesia telah mengatakan adanya penurunan signifikan atas angka deforestasi di Indonesia, yaitu sekitar 500,000 Ha per tahun, tetapi tanpa ada data pendukung yang resmi serta bagaimana angka tersebut diperoleh, tentu saja akan menyisakan pertanyaan bagi publik, termasuk masyarakat internasional.
“Karena kenyataan di lapangan membuktikan penghancuran hutan masih terus terjadi secara sistematis melalui politik perijinan. Kondisi ini haruslah menjadi bahan refleksi bagi pemerintah mengenai pentingnya transparansi data dan mengupayakan lebih serius usaha penyelamatan hutan seperti komitmen Presiden SBY,”tandasnya. (Marwan Azis).