JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Negara-negara Anggota ASEAN hari ini Rabu tanggal 27 Januari 2016 meluncurkan buku panduan (handbook) “ASEAN Handbook yang berisi berbagai peraturan untuk memberantas perdagangan satwa liar yang dilindungi di negara-negara ASEAN”.
Peluncuran handbook tersebut dilakukan dalam bentuk Regional Workshop oleh ASEAN Wildlife Enforcement Network, difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia bekerjasama dengan, US Agency for International Development (USAID), Wildlife Enforcement Network ASEAN (ASEAN-WEN) dan Freeland.
Buku pegangan tersebut diharapkan dapat memberikan referensi yang penting dalam penanganan tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di kawasan ASEAN berdasarkan latar belakang hukum yang berlaku di masing-masing negara di ASEAN.
Buku panduan ini akan memberikan panduan perangkat hukum bagi aparat penegak hukum dalam proses penuntutan dan peradilan pidana di 11 negara ASEAN yang menguraikan perangkat hukum terkait dengan perlindungan Satwa Liar.
“Buku ini, sudah memberikan dan menunjukkan seberapa jauh kita telah berbuat” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar melalui sambutan yang dibacakan oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com.
Ridho menambahkan, Indonesia merasa puas bekerja bersama para mitra, ASEAN-WEN (Wildlife Enforcement Network), termasuk dukungan pendanaan dari USAID-funded Asia’s Regional Response to Endangered Species Trafficking Program (ARREST), yang implementasi kegiatannya dilaksanakan oleh LSM Freeland Bangkok dan US Fish and Wildlife Service (USFWS)”. Dalam sambutannya Menteri mengapareasiasi kehadiran delegasi dari negara-negara ASEAN, ASEAN-WEN, Pemerintah AS, AIPA (Assembly ASEAN Inter-Parliamentary) dan ASEANAPOL.
Lebih lanjut ditekankan, “Buku ini penting untuk lebih memahami peraturan perundang-undangan perlindungan satwa liar, dan untuk mengidentifikasi peluang dalam proses penuntutan, memahami adanya tumpang tindih yurisdiksi dan inovasi hukum”.
Menurut Direktur Eksekutif Freeland, Steve Galster, ASEAN pada bulan Oktober 2015 telah menyertakan Perdagangan Wildlife dan Kayu sebagai agenda prioritas pada Rencana Aksi ASEAN untuk memerangi Kejahatan Transnasional.
“Buku Pegangan Hukum ini memberikan kita alat penting untuk membantu memerangi perdagangan satwa liar, ini memungkinkan kita untuk berbuat di masa depan. Kami berharap untuk adanya undang-undang yang lebih baik dan lebih harmonis untuk ASEAN,”tuturnya.
Deputi Wakil Aron Traver dari Amerika Serikat Misike ASEAN mengatakan buku tersebut akan menjadi alat yang sangat berharga untuk pegangan ASEAN-WEN dan gugus tugas nasional. ASEAN membutuhkan literatur hukum, dan buku ini memberikan penanda penting dalam hal ini.
“Saya yakin bahwa itu akan menjadi alat yang sangat berharga untuk jaksa, pembuat kebijakan, pengadilan nasional dan praktisi, dan dengan demikian menjamin kelanjutan dari komitmen ASEAN.”tambahnya.
Buku panduan ini terinspirasi oleh Task Force Hukum ASEAN, yang terdiri dari para pejabat ASEAN-WEN, jaksa, ahli ASEAN, PBB dan LSM. Ini termasuk kerjasama internasional, bantuan hukum khusus bersama, anti pencucian uang, dan undang-undang anti-korupsi dan ekstradisi. Selain itu sebagai pedoman bagi pejabat tentang bagaimana perangkat hukum nasional dan regional yang termasuk di dalamnya pertimbangan untuk kerjasama teknis antar Negara ASEAN yang relevan untuk penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar dan padapengolahan atau pertimbangan permintaan bantuan lintas batas ASEAN.