JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Sepuluh fraksi menyatakan setuju pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).
Berdasarkan pendapat akhir mini fraksi Komisi VII DPR RI pada Raker dengan Pemerintah RI yang diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pejabat Esselon I Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, yang digelar Senin (17/10/2016), semua fraksi menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada Proses Pengambilan Keputusan Tingkat II dan disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna.
Dalam sambutannya Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa dengan diundangkannya RUU Paris Agreement tentang Perubahan Iklim ini, Indonesia menjadi negara yang akan memperoleh banyak manfaat antara lain penguatan terhadap komitmen nasional dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang rendah emisi.
Indonesia juga dapat berperan serta dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan terkait
Persetujuan Paris, termasuk dalam pengembangan modalitas, prosedur dan pedoman pelaksanaan Persetujuan Paris.
Pada konteks nasional, pengendalian perubahan iklim merupakan amanat UUD 1945 Pasal 28 H bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Negara memberikan arah dan kewajiban memastikan agar pembangunan yang dibutuhkan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tetap memperhatikan perlindungan aspek lingkungan dan sosial.
Pada saat akhir Rapat Kerja, Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu yang memimpin Rapat Kerja meminta kepada wakil masing-masing fraksi dan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk menandatangani naskah RUU tentang Persetujuan Paris mengenai perubahan iklim tersebut. (Wan)
–>