Orang Utan yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal satwa. Foto : Gakkum.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan baru-baru ini berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan ilegal satwa bernama MA (34) pada Jumat (16/8). MA ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli yang melibatkan dua ekor orang utan dan satu ekor kukang.
Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, penangkapan MA ini merupakan langkah penting untuk menghentikan rantai perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL).
“Penegakan hukum ini bertujuan memutus perdagangan orang utan dan kukang yang selama ini diduga melibatkan jaringan internasional,” ujar Sani dalam keterangan persnya di Jakarta (22/08/2024).
Rasio Sani menegaskan bahwa penindakan terhadap MA tidak hanya sekedar untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah terjadinya perburuan serupa di masa mendatang.
“Orang utan merupakan spesies yang terancam punah dan memerlukan waktu lama untuk bereproduksi. Kehilangan satu individu dapat mempengaruhi pertumbuhan populasi selama bertahun-tahun,” tambahnya.
Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengungkapkan bahwa MA saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini berawal dari penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui Facebook, yang kemudian melanjutkan dengan profil dan pengawasan ketat terhadap MA.
Tim cyber patrol mengungkapkan bahwa MA tidak sembarangan dalam melakukan transaksi. Ia sudah berpengalaman dalam perdagangan satwa ilegal selama dua tahun terakhir. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa penindakan terhadap jaringan kejahatan satwa ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari kepunahan.
Rudianto juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap kejahatan satwa yang bersifat transnasional. “Selama 2024, Ditjen Gakkum KLHK berhasil menangkap 21 kasus peredaran TSL dan menghapus lebih dari 3.900 konten perdagangan ilegal TSL secara daring. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyayangi satwa liar dengan bijak dan tidak melibatkan diri dalam perdagangan ilegal,” tegas Rudianto.
Ke depannya, KLHK berencana untuk melakukan pengembangan kasus dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kerja sama dengan kepolisian, karantina, dan beacukai juga akan dilakukan untuk memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga. “Kami akan terus berkolaborasi untuk menjaga keberadaan satwa liar yang dilindungi dan memastikan lingkungan hidup kita tetap lestari,” tutup Rudianto.