JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Untuk memperkuat praktik pertanian organik di Indonesia, Aliansi Organis Indonesia mengembangkan PAMOR (Penjaminan Partisipatif Memperkuat Praktik Pertanian Organik) Indonesia dan mendorong berkembangnya pasar organik lokal
“PAMOR Indonesia merupakan sistem penjaminan partisipatif dalam pertanian organik yang melibatkan petani atau produsen dengan pihak lain seperti pedagang, konsumen, LSM, dan pemerintah daerah dalam menilai sistem mutu suatu produk yang sesuai dengan standar organik,”kata Direktur Aliansi Organis Indonesia (AOI) Pius Mulyono saat menjadi pembicara pada Diskusi Publik dengan topik Pertanian Organik Solusi Pangan Berkelanjutan di Jakarta, (13/12).
Pius menjelaskan sistem penjaminan partisipatif atau dalam nama internasional disebut Participatory Guarantee System (PGS) merupakan sistem jaminan kualitas yang berfokus pada produk lokal.
“Dengan begitu, PGS menjamin produsen organik berdasarkan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan dan dibangun atas dasar kepercayaan, jejaring sosial, dan pertukaran pengetahuan,” terangnya.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang PAMOR Indonesia, AOI melakukan pemutaran video pendek tentang pentingnya penjaminan organik yang multipihak, partisipatif, dan mengakomodir kebutuhan petani dan produsen organik skala kecil dan menengah.
Menurut Pius, PAMOR Indonesia mengambil peran besar dalam memperkuat praktik pertanian organik dan mendorong berkembangnya pasar organik lokal. Pasalnya, selama ini petani kecil kesulitan mengakses sertifikasi organik pihak ketiga dan rentannya kemandirian petani sebagai aktor utama dalam rantai pertanian organik.
“PAMOR Indonesia sebagai PGS Indonesia menjadi solusi untuk petani organik kecil dan menengah untuk mendapatkan akses penjaminan mutu yang terpercaya dengan biaya yang terjangkau,” papar Pius.
Ke depannya, Pius berharap PAMOR Indonesia dapat meningkatkan produksi dan mengembangkan pasar organik di Indonesia. Itu sebabnya, gerakan PAMOR Indonesia terus bertumbuh seiring dengan bertambahnya Unit-unit PAMOR di berbagai daerah di Indonesia.
Sejak pertama kali digagas pada tahun 2008, PAMOR Indonesia terus berkembang. Sampai Desember 2022, terdapat sekitar 13 Unit PAMOR di setidaknya 6 provinsi di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
“Produk organik yang dijamin oleh PAMOR Indonesia antara lain tanaman pangan, holtikultura, produk liar (wild product), produk olahan organik, jamur, peternakan, perkebunan, dan asupan organik,” terang Pius.
Para pihak yang tergabung dalam kesatuan Unit PAMOR membangun skema penjaminan organik mulai dari standar, sistem pengawasan, pelaksanaan, hingga evaluasi sistem.
“Hal ini menggambarkan adanya kepedulian bersama banyak pihak terhadap kesejahteraan produsen, keamanan produk pertanian, keberlanjutan pangan, pertanian, dan kehidupan,” ungkapnya.
PAMOR Indonesia mengacu pada standar dasar PAMOR Indonesia dan SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik. PAMOR Indonesia bertujuan memberikan penjaminan atas produk organik yang dihasilkan di pasar lokal hingga nasional, khususnya diprioritaskan bagi produk yang dihasilkan oleh kelompok tani atau produsen menengah dan kecil. (Jekson Simanjuntak)