Ilustrasi, hak kelola rakyat yang diakui negara melalui skema Hutan Desa. Foto Heriyadi/Dok KKI Warsi |
Hal tersebut disampaikan LSM Telapak melalui siaran persnya (31/8) lalu. Menurut Telapak hal tersebut mendapat sorotan tajam dari sejumlah LSM lokal dan nasional yang mendesak Pemerintah untuk mencabut ijin definitif pembangunan HTI tersebut.
Dengan bantuan beberapa LSM di Riau, masyarakat Desa Teluk Binjai di Kabupaten Pelalawan Riau sedang membangun sebuah upaya pengelolaan hutan lestari yang telah dimulai awal tahun 2007 lalu. Daerah ini merupakan bagian dari Semenanjung Kampar, sebuah kawasan hutan rawa gambut terluas yang tersisa di daratan Sumatera yang kini terancam oleh upaya konversi hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan HTI.
Pada pertengahan bulan Juli 2009, sejumlah kawasan hutan di Riau telah mendapatkan ijin definitif dalam bentuk IUPHHK bagi pembangunan HTI. Salah satunya berada di kawasan hutan yang akan dikelola oleh masyarakat Desa Teluk Binjai. Ijin definitif telah diberikan kepada PT. RAPP untuk mengubah kawasan hutan rawa gambut tersebut menjadi areal HTI. Ketika mengetahui hal ini, masyarakat Desa Teluk Binjai menolak keras pemberian ijin tersebut.
“Penolakan masyarakat Teluk Binjai sangat logis, karena mereka sedang berupaya membangun pengelolaan hutan lestari sesuai Permenhut No. 49 tahun 2008 tentang Hutan Desa”, kata Zainuri Hasyim, Direktur Yayasan Mitra Insani.
Pada tanggal 3 Agustus 2009, masyarakat Desa Teluk Binjai melayangkan surat penolakan keberadaan HTI di kawasan desa mereka kepada Menteri Kehutanan. Masyarakat lebih memilih untuk bisa mengelola kawasannya secara mandiri sebagai wujud nyata dari pengelolaan hutan berkeadilan dan lestari.
Dalam sebuah pertemuan tanggal 20 Agustus 2009 antara Yayasan Mitra Insani dan Perkumpulan Telapak, Menteri Kehutanan menyampaikan dukungannya pada inisiatif Hutan Desa Teluk Binjai. Meski demikian, ternyata Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan menyatakan sulit untuk mencabut ijin definitif pembangunan HTI tersebut. Kesulitan ini menjadi kendala yang nyata dalam implementasi Hutan Desa di Teluk Binjai.
Sementara itu Perkumpulan Telapak mendukung sepenuhnya inisiatif masyarakat untuk membangun Hutan Desa. Organisasi lingkungan yang awalnya sangat konsen dalam investasigasi lingkungan, namun belakangan giat menggulirkan inisiatif community logging di Indonesia ini memandang perlunya tindakan nyata Pemerintah untuk membangun pengelolaan hutan lestari dan berbasis masyarakat.