Foto : Dok Profauna |
JAKARTA, BL-Setelah didesak sejumlah aktivis lingkungan, akhirnya sejumlah pengelola toko online menyatakan bersedia mendukung penyelamatan satwa liar yang dilindungi, dengan cara tidak menanyangkan jual beli satwa dilindungi di situs mereka.
Informasi terbaru yang diperoleh dari ProFauna Indonesia mengungkapkan, tokobagus.com, salah satu toko online terbesar di Indonesia menyatakan bersedia tidak akan menayangkan jual beli satwa dilindungi di situsnya.
Komitmen Toko Bagus itu disampaikan dalam petemuan dengan ProFauna Jakarta pada tanggal 28 November 2012 di Jakarta. Dalam pertemuan itu pihak Toko Bagus yang diwakili PR manager Ihwan Sitorus, Event Organizer Ario Agung S dan quality content Alif menyatakan akan mendukung ProFauna Indonesia dalam upaya penyelamatan satwa langka. Selain ProFauna, pertemuan itu juga dihadiri oleh WCS dan Burung Indonesia.
Menurut catatan ProFauna Indonesia, selama bulan Januari hingga Oktober 2012 ada 35 iklan yang menawarkan satwa dilindungi di situs Toko Bagus. Satwa yang ditawarkan itu antara lain lutung jawa (Trachipithecus auratus), owa jawa (Hylobates moloch), dan kukang (Nycticebus sp) dengan harga bervariasi mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 4 juta per ekor. Pengiklan satwa dilindungi itu mengaku berasal dari Jakarta, Tanggerang, Bogor, Surabaya, Yogyakarta, Malang dan Padang.
Maraknya perdagangan satwa dilindungi secara online itu membuat ProFauna melakukan komunikasi dengan Toko Bagus untuk memblokir iklan tentang jual beli satwa dilindungi. Toko Bagus menyambut baik permintaan ProFauna itu, karena Toko Bagus memegang prinsip sebagai toko online yang clean and healthy. Untuk mengetahui jenis satwa yang diperdagangkan itu termasuk jenis yang dilindungi atau tidak, pihak Toko Bagus akan bekerja sama dengan ProFauna untuk memastikan hal tersebut.
Irma Hermawati SH, Koordinator ProFauna Jakarta seperti dikutip dalam laman resmi ProFauna mengatakan, menyambut baik langkah maju yang diambil tokobagus karena ini akan membantu mengurangi perdagangan satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian satwa itu.
Koordinator ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, menambahkan, perdagangan satwa dilindungi baik secara konvesional atau online adalah tindakan kriminal. ProFauna dalam waktu dekat ini berencana akan membuka pengaduan masyarakat tentang perdagangan satwa liar secara online.
Sebelumnya, jurnalis lingkungan yang tergabung dalam Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) pada tanggal 14 Agustus 2012 juga melakukan penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi di internet. Setidaknya ditemukan ada tiga toko online yang dijadikan tempat transaksi jual beli satwa dilindungi yakni Tokobagus.com, Kaskus.comdan Berniaga.com.
Dua toko online (Kaskus.com dan Tokobagus.com) setelah melalui proses pertemuan dan didesak sejumlah aktivis lingkungan, akhirnya mereka menyatakan komitmennya untuk tidak menyediakan spaceatau ruang untuk transaksi satwa liar yang dilindungi di online store mereka.
Sementara Humas Berniaga.compada hari Senin (26/11) melalui kolom komentar Beritalingkungan.com juga menyatakan berjanji akan menolak iklan hewan yang dianggap melanggar peraturan/perundang-undangan perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia.
“Pertama kami ucapkan terima kasih atas diterbitkannya berita ini. Penelusuran terhadap situs kami merupakan bentuk perhatian yang sangat kami hargai, dan dengan ini pula kami memohon maaf kepada masyarakat, pemerintah, dan semua pecinta lingkungan atas peristiwa di atas.
“Sebagai sebuah situs jual beli, kami telah berupaya menyaring segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan terkait jual beli hewan. Salah satu upaya kami adalah dengan meminta penjual hewan agar menyertakan sertifikasi yang sah atas ijin jual beli hewan tersebut pada saat melakukan pemasangan iklan. Kami akan menolak iklan hewan yang dianggap melanggar peraturan/undang-undang atau jual beli hewan yang dilindungi pemerintah. Kami dengan sangat terbuka menerima teguran, saran, ataupun kritik apabila ditemukan jual beli hewan terlarang/dilindungi pada situs berniaga.com.”tulis Humas Berniaga.com.
Irma berharap langkah positif tokobagus.com yang peduli akan satwa liar ini juga segera diikuti oleh sistus-situs jual beli online lainnya, karena jelas perdagangan satwa dilindungi itu melanggar hukum. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jual beli satwa dilindungi itu dilarang dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Marwan Azis).