Aktifitas perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara khususnya di Bombana mengakibatkan kerusakan lingkungan yang massiv. foto: Sultranews.com |
BOMBANA, BL-Pemerintah Kabupaten Bombana mulai bersikap keras terhjadap keberadaan prusahaan-perusahaan tambang di daerah tersebut menyusul diabaikannya kewajiban perusahaan membayar royalty hasil tambang mereka pada pemerintah.
Kepala Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Bombana, Yusuf Lara menuturkan hampir semua perusahaan tambang di Bombana menunggak, membayar sejumlah kewajiban royalti kepada Daerah.
“Kalau di Bombana, hampir semua perusahaan yang bergerak di tambang, rata-rata menunggak. Padahal berkali-kali sudah surati dan hingga melakukan koordinasi dilapangan, tapi hasilnya, hingga sekarang tidak ada realisasi dari pihak perusahaan,” ujar Yusuf
Jenuh menunggu janji-janji kosong dari pihak perusahaan, Juli lalu, Yusuf Lara mengaku sudah menyetorkan sejumlah data tunggakan perusahaan itu, kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
“Bulan Juli lalu, KPK lalukan supervisi di Kendari. Dikesempatan itu kami menyetorkan data tunggakan para perusahaan itu kepada mereka,” jelas Yusuf Lara seperti dikutip Sultranews.com (Member Sindikasi Beritalingkungan.com).
Dirinya masih enggan menyebut nominal tunggakan tersebut, namun ditaksir tunggakan bisa capai Miliaran rupiah. “Ada sekitar 89 perusahaan tambang di Bombana ini yang memiliki Izin Usaha Pertambangan. Sedangkan rata-rata dari mereka itu, hampir semua memiliki tunggakan kepada Pemkab,” paparnya.
Diketahui, beberapa kewajiban perusahaan diantaranya, iuran terkait izin ekplorasi dan eksploitasi, iuran terkait UKL-UPL, serta iuran lain yang terkait kewajiban penambangan perusahaan akibat beraktivitas diwilayah hukum Bombana. (DAR)