Tambang Ilegal di Hulu DAS Bekasi Dibongkar, 50 Hektare Hutan Rusak Parah

Berita Lingkungan Hutan Terkini

BOGOR, BERITALINGKUNGAN.COM– Di balik hijaunya lereng Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tersimpan luka yang tak kasatmata, bekas galian tambang batu kapur yang mencabik lanskap alami kawasan hutan produksi terbatas.

Tanpa izin, tanpa belas kasihan, tanah hutan digali dalam-dalam, hingga kedalaman 20 meter, mengubah kontur pegunungan menjadi lahan nyaris rata. Alam yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan justru dijarah demi kepentingan sesaat.

Namun kini, gunung itu bisa bernapas lagi. Pada Rabu, 2 Juli 2025, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menggelar operasi gabungan untuk menertibkan tambang ilegal yang telah merusak sekitar 50 hektare kawasan hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi.

Operasi ini dilakukan bersama tim Satgas Penyelamatan DAS, Puspom TNI, Brimob, Korwas PPNS, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Dari operasi itu, diamankan 9 eksavator, 3 dump truck, serta 9 orang saksi pekerja. Mereka ditemukan di lokasi pertambangan yang terdeteksi tanpa izin resmi. Lokasi tambang ini diketahui menjadi salah satu penyumbang kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir di wilayah Jabodetabek pada awal tahun 2025.

“Kami bergerak cepat untuk menghentikan praktik ilegal yang membahayakan hutan dan masyarakat sekitar,” tegas Rudianto Saragih, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan melalui keterangan persnya yang diterima Beritalingkungan.com (07/07/2025).

Gunung Karang bukan sekadar bentang alam. Ia adalah bagian penting dari sistem ekologis yang lebih besar—penjaga cadangan air, rumah bagi flora dan fauna endemik, dan pelindung dari bencana ekologis. Kerusakan pada tubuhnya bukan hanya menyisakan luka fisik, tapi juga mengancam keberlangsungan hidup komunitas di sekitarnya.

Empat titik tambang ilegal di wilayah itu teridentifikasi sebagai pusat kerusakan. Ironisnya, kegiatan ini dilakukan secara terang-terangan di tengah kawasan yang seharusnya dilindungi.

Ditjen Gakkum menegaskan akan menindaklanjuti pelaku-pelaku di balik praktik ini, termasuk dengan proses hukum pidana sesuai UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar menanti para pelanggar.

Dwi Januanto, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menyebut operasi ini sebagai bukti nyata komitmen negara dalam menjaga hutan dan keanekaragaman hayati.

“Pemanfaatan hutan secara ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan kita bersama,” ungkapnya. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini.”tuturnya.

Penertiban tambang ilegal ini menjadi pengingat penting bahwa kehancuran lingkungan bukanlah harga yang pantas dibayar untuk pembangunan. Gunung Karang, meski telah luka, masih punya harapan untuk pulih. Dan upaya perlindungan yang berani ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa generasi mendatang masih bisa melihat hutan sebagai sumber kehidupan, bukan reruntuhan keserakahan (Marwan Aziz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *