50 Ribu Hektare Hutan Adat Telah Ditetapkan, Menhut Ajak CSO Perkuat Kolaborasi

Berita Lingkungan Environmental News Hutan Terkini

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ph.D, memimpin langsung rapat terbatas Satuan Tugas (Satgas) Reguler Percepatan Penetapan Hutan Adat di ruang rapat Menteri Kehutanan pada Selasa (1/7).

Rapat ini menjadi penegas komitmen pemerintah mempercepat pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah hutannya, sekaligus mempererat sinergi antara negara, masyarakat sipil, akademisi, dan mitra pembangunan.

Sejak Kick Off Meeting pada 9 Mei 2025, Sekretariat Nasional Satgas yang bernaung di Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), telah bergerak cepat membangun jaringan kolaborasi.

Berbagai pertemuan, baik formal maupun informal, terus digelar bersama kalangan CSO seperti HuMa, BRWA, WALHI, WRI, FKKM, serta lembaga donor seperti Norway Embassy, BPDLH, dan UNDP.

Direktur PKTHA Julmansyah melaporkan, selama Mei hingga Juni 2025, progres penetapan hutan adat telah mencapai 50.984 hektare. Capaian ini dinilai sebagai langkah awal yang menjanjikan dari target nasional percepatan penetapan hutan adat di seluruh Indonesia.

Menteri Kehutanan dalam arahannya menegaskan pentingnya identifikasi wilayah-wilayah potensial yang minim konflik untuk segera ditetapkan sebagai hutan adat. Ia juga mendorong peran aktif organisasi masyarakat sipil dalam mengusulkan dan mendampingi proses verifikasi serta pemetaan wilayah.

“Satgas ini adalah ruang kolaborasi. Negara tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kehadiran semua pihak, terutama masyarakat sipil dan akademisi,” tegas Raja Juli.

Dialog berlangsung dinamis. Salah satu isu strategis yang mengemuka adalah status kawasan hutan adat yang keluar dari Hutan Negara, namun tetap berstatus sebagai Kawasan Hutan. Isu ini diangkat oleh akademisi IPB, Dr. Soeryo Prabowo, dan langsung mendapat perhatian Menteri untuk didalami lebih lanjut di lingkungan internal Kementerian.

Rapat ini menunjukkan semangat baru dalam tata kelola hutan yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Dengan komitmen lintas sektor, jalan menuju pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas hutannya semakin terbuka lebar (Marwan Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *