441 Produk Kehutanan Direlaksasi, Menhut: Legalitas Tetap Jadi Prioritas!

Berita Lingkungan Environmental News Hutan Terkini

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan deregulasi impor tahap pertama, dan Kementerian Kehutanan menjadi salah satu pendukung utamanya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa deregulasi ini bukan sekadar membuka keran impor, melainkan menciptakan kepastian hukum, mempermudah investasi, dan memperluas lapangan kerja—semuanya dilakukan tanpa mengorbankan kelestarian hutan.

“Ini adalah bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, mempermudah iklim usaha, serta mendukung penciptaan lapangan kerja,” tegas Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (30/6).

Kebijakan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Keuangan. Menhut menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara kolektif, setelah melalui pertimbangan mendalam.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa Kementerian Kehutanan sepenuhnya mendukung kebijakan ini. Ini adalah kerja tim lintas kementerian untuk memperkuat industri kehutanan nasional,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam deregulasi ini adalah relaksasi terhadap 441 kode Harmonized System (HS) untuk produk kehutanan—jumlah terbesar dibandingkan sektor lainnya. Produk-produk ini meliputi kayu log, kayu lapis, peti kayu, dan bahan baku industri lainnya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan, relaksasi ini akan memperkuat rantai pasok industri berbasis kayu, dengan tetap menjaga prinsip legalitas dan keberlanjutan.

“Deregulasi ini bukan tanpa kontrol. Kami tetap memastikan ketelusuran legalitas kayu dari luar negeri. Jadi, deregulasi dilakukan tanpa melepas tanggung jawab terhadap perlindungan hutan kita,” jelas Budi.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Deregulasi bukan berarti melepas kendali, melainkan menyederhanakan proses tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Dengan kebijakan ini, industri kehutanan nasional diharapkan semakin kompetitif di pasar global, sekaligus tetap berpegang pada prinsip kehutanan berkelanjutan (Marwan Aziz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *