![]() |
Marandus Sirait penerima dua penghargaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Foto : Analisadaily.net. |
JAKARTA, BL- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hari ini menerima kedatangan penerima penghargaan Kalpataru yaitu Marandus Sirait dan LSM PILIHI Dairi yang diwakili Hasoloan Manik.
Menurut pihak KLH, maksud kedatangan kedua tokoh pahlawan lingkungan itu adalah untuk memberikan klarifikasi tentang penghargaan Kalpataru yang pernah diterimanya.
Dalam penjelasannya, Marandus Sirait menyampaikan bahwa dirinya tidak mengembalikan penghargaan Kalpataru tetapi mengembalikan penghargaan yang lain.
Penerima Kalpataru kategori Pembina Lingkungan tahun 2005 ini melestarikan kawasan hutan seluas 40 ha di sekitar Danau Toba dengan memanfaatkannya sebagai kawasan ekowisata. Kawasan yang bernama Taman Eden 100 ini didirikan pada tahun 1998 berlokasi di lahan milik keluarganya.
Sedangkan Hasoloan Manik atas nama LSM PILIHI Dairi menyatakan mengembalikan Penghargaan Kalpataru, namun perlu memberikan klarifikasi atas sikap lembaga tersebut. Dijelaskan, LSM PILIHI Dairi mendapat Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan di tahun 2010 karena lembaga ini karena melakukan berbagai penguatan kapasitas kader lingkungan dan berhasil melakukan gugatan terhadap pelaku perusakan hutan ekosistem Leuser, di antaranya 42 kasus diproses di pengadilan.
Aktifitastersebut secara konsisten terus dijalankan, tetapi sangat disayangkan, banyak laporan kegiatan pengrusakan hutan yang dilengkapi dengan temuan-temuan tidak direspon oleh pihak-pihak terkait. Hal ini mendorong LSM PILIHI berkirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup tentang pemberitahuan pengembalian Kalpataru, tertanggal 24 Agustus 2013 yang diterima tanggal 30 Agustus 2013.
Baik Marandus Sirait dan Hasoloan Manik mengaku, terbebani sebagai penerimaKalpataru karena adanya harapan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan kerusakan hutan di daerahnya.
“Hutan kawasan Danau Sicike-cike, hutan kawasan lindung, dan tangkapan air Kabupaten Pakpak Barat dijual ke PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hutan kawasan register dibuka untuk jalan tanpa izin. Hutan register 44 dijadikan ladang oleh oknum Dinas Kehutanan Dairi dan perambahan hutan dengan restu Dishut,” ungkap Hasoloan seperti dilansir Sinar Harapan beberapa waktu lalu.
Menurut mereka berbagai upaya telah dilakukan, namun tidak berhasil menghentikan perusakan hutan di Kabutan Pakpak Barat, maka cara terakhir adalah dengan mengembalikan penghargaan yang diterimanya. Pengembalian penghargaan lingkungan ini dilakukan untuk menarik perhatian pemerintah dan masyarakat agar merespon berbagai persoalan perusakan hutan yang terjadi di wilayahnya.
Kedua penerima penghargaan Kalpataru ini merupakan kader lingkungan yang dikukuhkan di Medan tahun 2006. (Marwan Azis).