JAKARTA, BL-Pemerintah mengizinkan pemanfaataan kawasan konservasi untuk masyarakat adat, tetapi terbatas. Tidak banyak berubah, pemerintah malah diminta lebih hati-hati.
Partisipasi masyarakat adat adalah sesuatu yang sangat penting dalam pengelolaan hutan konservasi saat ini. Di Indonesia, telah ditetapkan 43 kawasan sebagai taman nasional yang termasuk dalam kateogri hutan konservasi, dengan total luas 12.328.523,34 ha dan berdampingan atau bertumpang tindih dengan batas-batas geografi komunitas adat.
Menurut Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, Sonny Partono, dalam acara bertema Keterlibatan Masyarakat dalam Tata kelola Kawasan Konservasi di Indoesia, yang diadakan oleh Satgas REDD+ yang diadakan di Hotel Borobudur, Jakarta (08/101). Taman nasional atau TN, merupakan hutan konservasi dengan sistem zonasi, “Zona inti tidak boleh diapa-apakan, di TN boleh ada pengelolaan oleh perusahaan yang letaknya di zona pemanfaatan,” ujarnya. Masyarakat adat, kata Sonny, diizinkan tinggal di zona lainnya seperti zona khusus untuk kegiatan ekonomis atau zona tradisional untuk berkebun, “Masyarakat boleh memanfaatkan lahannya tapi tidak boleh memiliki,” katanya.
Sonny mencontohkan, saat ini Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung, telah dikelola bersama dengan pihak swasta. Target Kementerian Kehutanan ada tiga pihak swasta yang bisa bekerjasama di TNBBS, “Mereka hanya patroli dan jaga hutan saja, keuntungan buat mereka ya untuk menunjukkan kepedulian dan hobi dengan hutan,” ujarnya.
Data yang dilansir kementerian Kehutanan mengklaim, kerusakan hutan Indonesia berhasil ditekan dari kira-kira satu juta ha tahun 2009, menjadi hanya 350 ribu ha di tahun 2012. Menurut Sonny, semua bisa terjadi karena kementeriannya sekarang fokus pada rehabilitasi hutan.
Menurut ilmuwan dari Center for International Forestry Research atau CIFoR, Herry Purnomo, masyaraat dapat belajar dari program Intergrated Conservation and Development Projects (ICDP), “Dalam ICDP kebijakan nasional harus mendukung project activities, pengembangannya harus mengerti kebutuhan warga, adaptif dan fleksibel,” ujarnya, “Selain itu, harus melibatkan masyarakat adat dan menyediakan kejelasan dan kelanjutan tentang keuntungan buat masyarakat.”
Herry melanjutkan, ada keselarasan yang dibangun antara konservasi dan pembangunan, namun dalam kenyataanya selalu ada yang dikorbankan. “Kita bicara jangka panjang,” katanya,” Masyarakat adat bicara jangka pendek.” Bila kawasan konservasi bicara tentang pengelolaan jangka panjang selama 25 tahun ke depan , maka menurut Herry masyarakat adat biasanya bicara tentang satu atau dua bulan ke depan. “Oleh karena itu kita harus hati-hati mengolaborasikannya,” ujarnya.
Staf dari Forest Peoples Programme Emil Ola Kleden mengatakan, tahun 2005 sampai 2009 ada proyek percontohan di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur yang mencoba memadukan antara pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatannya oleh masyarakat.
Tahun 2007, Pemerintah Daerah Flores Timur menyetujui untuk memulai dua lokasi rintisan seluas 50 ha ke setiap kampung yang mengizinkan mereka berkebun di hutan lindung, “Masyarakat dibimbing apa saja yang boleh ditanam dan apa yang tidak dan boleh ditebang, “kata Emil.
Setelah dievaluasi tahun 2010, satu lokasi berjalan baik dan akhirnya berkembang sampai 100.000 hektar dan Pemerintah kabupaten mengirimkan surat pada Kementerian Kehutanan untuk mengukuhkan SK disetujuinya pemanfaatan hutan dengan pola yang seperti ini, “Pemda melakukan proyek ini, biarpun sebenarnya tidak boleh, yang penting untuk kebaikan masyarakat, dan ternyata berhasil,” kata Emil.
Selain keberhasilan kolaborasi masyarakat dan kawasan hutan konservasi di Flores Timur. Taman Nasional Meru Betiri-TNMB di Jember, Jawa Timur juga menjadi contoh baik tentang kolaborasi ini. Masyarakat diajak untuk melindungi TNMB dengan adanya pelatihan pada tahun 2010.
” Masyarakat dibimbing untuk mengenal rehabilitasi hutan,” ujar Kepala Balai Taman Nasional Merapi yang dulu pernah bekerja di TNMB, Bambang Darmadja. Masyarakat, Bambang mengatakan, dibimbing teman-teman LSM selama dua sampai tiga tahun, “Mereka melakukan penanaman di zona rehabilitasi di TNMB, luas zona rehabilitasi adalah 2000 hektare dari total 58.000 hektar,” kata Bambang, “Mereka sampai saat ini sangat kooperatif.”
Ada tiga kawasan TN yang melakukan pelatihan ini yaitu TNMB , TN Sebangau Kalimantang Tengah, dan TN Teso Nilo Pekan Baru, “Kalau berhasil, maka 40 TN lainnya akan melakukan pelatihan ini untuk masyarakat sekitarnya,” tambah Bambang.
Sementara itu, masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional, menurut Emil dibagi dalam empat kategori yaitu, masyarakat yang punya Kampung dan klaim atas tanah ada di dalam TN, Kampung diluar TN tapi Klaiam tanah ada di dalam, Kampung dan klaim tanah diluar TN tapi pemanfaatan di dalam TN, dan terakhir masyarakat nomadik, mereka meramu dan berburu.
Klaim yang kepemilikannya individual, lalu menjadi penguasaan kampung, ada juga klaim marga atau klan dan akhirnya menjadi kepemilikan suku atau kelompok etnik, “Klaim individual bisa meluas menjadi klaim suku , mereka tidak hanya memiliki tapi menguasai, ” katanya,
Ia mengatakan, penanganan terhadap klaim lambat dilakukan,”Harus diselesaikan segera tuntutan-tuntutan individual sebelum terjadi mobilisasi yang lebih luas,” ucap Emil, “Kalau di tempat lain tidak ada sumber daya untuk kebutuhan masyarakat maka mereka akan terus kembali dan menginginkan tanahnya.” (Bellina Rossellini/Igg Maha Adi/SIEJ)