Ilustrasi areal lahan hutan yang terbakar di di Bukit Tekenang, Taman Nasional Danau Sentarum, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Foto : Marwan Azis/Beritalingkungan.com |
JAKARTA, BL-Tiap detik Indonesia kehilangan lahan gambut seluas lapangan tenis atau kira-kira 642 meter persegi, atau dalam satu hari mencapai 60 ribu hektare! Modusnya, merusak gambut lewat izin perkebunan dan pertambangan yang tak sesuai syarat perizinan. UKP4 membentuk tim terpadau dengan Polri dan PPATK.
Menurut Deputi IV Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Mas Achmad Santosa, di Hotel Pullman Jakarta, Jumat (02/11), modus kejahatan lingkungan saat ini beralih dari pembalakan liar menjadi kegiatan perkebunan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) di atas hutan primer, “Untuk menghadapi kasus seperti ini tidak bisa hanya pakai Undang-undang (UU) kehutanan saja, tapi juga UU perkebunan, UU tata ruang dan UU korupsi,” ujarnya.
Pendekatan lewat berbagai jalan hukum ini disebut dengan multi-door. “Dengan adanya pendekatan multi-door ini, penguasaan diperketat dan transparansi diperkuat,” kata Mas Achmad.
Di dalam Satgas REDD+, Mas Ota mengatakan, dibentuk tim tersendiri dari 40 orang,” Tim ini ditunjuk oleh pemimpin tertinggi yaitu Kepolisian Republik indonesia dan dibantu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan-PPATK, untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelesaikan kasus sumberday alam dan lingkungan hidup atau SDA-LH ini yang banyak juga unsur korupsinya.”
Ia mengatakan dengan pendekatan multi-door sudah ada 12 kejahatan lingkungan yang sedang dalam proses penyelidikan,” Kejahatan lingkungan yang terjadi adalah kegiatan perkebunan tanpa IUP dan pengadaan tambang tanpa izin pakai,” kata Mas Achmad, “Izin keluar tanpa izin-izin yang disyaratkan.”
Ada 65 juta hektar hutan dan lahan gambut yang merupakan “napas” terakhir Indonesia yang harus dilindungi, “Setiap dua detik kita kehilangan lahan gambut seluas lapangan tenis, sebisa mungkin dengan adanya penegakan hukum seperti ini masyarakat bisa mengakses informasi dan ikut memantau,” katanya.
Bila dugaan Ota benar, maka setiap detik kita kehilangan gambut setara dengan 648 meter persegi atau sama dengan 55.987 hektare-hampir 60 ribu hektare, dalam satu hari.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Darmono mengatakan, harus ada upaya preventif untuk mengatasi kejahatan lingkungan ini, “Harus ada komitmen bersama dan menghindarkan yang namanya arogansi fungsional, sektoral, apalagi individual.” (Bellina Rosellini/Igg Maha Adi).