BOGOR, BL-Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menegaskan perlu dilakukan pengecekan di Uni Eropa (UE) terhadap produk kayu yang diimpor guna memastikan bahwa produk kayu yang dapat diterima adalah yang jelas asal usul pemanenannya dan terjamin legalitasnya.
Pernyataan JPIK tersebut disampaikan berkenaan dengan pelaksanaan shipment test yang melibatkan 17 perusahaan yang dilakukan di 4 pelabuhan besar yaitu Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Belawan di Medan.
Kegiatan shipment test tersebut dilakukan pada 15 Oktober 2012 sampai dengan akhir November 2012 yang ditujukan ke 9 negara anggota UE. Kegiatan shipment test merupakan bagian dalam perundingan Indonesia-Uni Eropa terkait FLEGT VPA, suatu kerja sama dalam penegakan hukum dan tata kepemerintahan di bidang kehutanan, dan perdagangannya.
Tanjung Perak, Tanjung Emas dan Tanjung Priok adalah pelabuhan yang memiliki catatan buruk terkait bisnis hitam penyelundupan kayu non-finishing ke luar negeri yang dimasukan ke dalam kontainer dengan memalsukan informasi dalam dokumen ekspor barang (PEB).
Kayu yang dimasukan dalam kontainer berupa kayu gergajian dan kayu gelondongan, dimana kayu dan produk kayu tersebut tidak diperkenankan untuk diekspor berdasarkan aturan Indonesia.
Kasus itu menjadi tantangan bagi Indonesia dalam implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SVLK dikembangkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu dapat diverifikasi guna menjamin produk kayu dihasilkan hanya dari sumber yang legal ataupun sumber yang lestari. SVLK telah dikembangkan sejak tahun 2003 melalui proses multi-pihak. SVLK berlaku wajib untuk semua produk kayu dan kayu dari hutan alam, hutan tanaman, dan hutan rakyat ataupun kemasyarakatan.
“Seluruh pelaku usaha di bidang kehutanan harus memenuhi kewajibannya dalam mengimplementasikan SVLK sebagaimana telah diatur dalam regulasi Menteri Kehutanan P38/2009 juncto P68/2011, termasuk sesuai dengan tenggat waktunya. Pemerintah harus memastikan hal ini dan mengambil langkah tegas dalam hal pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya tersebut,”kata Abu Meridian, Dinamisator Nasional JPIK.
Lebih lanjut, Abu Meridian menegaskan bahwa pihak Uni Eropa selaku negara konsumen harus serius dalam memastikan produk kayu yang berasal dari Indonesia adalah benar dapat dipastikan dari sumber yang legal. Ini sebagai bentuk aksi dan komitmen tanggung jawab negara konsumen.
Selain itu, dalam regulasi Uni Eropa untuk perdagangan kayu (EU Timber Regulation) juga harus memberikan ketegasan terkait status dari produk yang telah terjamin legalitasnya berkenaan dengan kesepakatan kerja sama VPA. (Marwan).