BOGOR-BL- Borneo Orangutan Survival Foundation akan segera melepaskan kembali orangutan rehabilitasi untuk yang pertama kalinya dalam sembilan tahun terakhir, berkat diterbitkannya SK Menteri Kehutanan yang memberikan ijin pengelolaan lahan hutan eks-HPH di Kalimantan Timur.
Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: SK/464/MENHUT-II/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam kepada PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia, Atas Areal Hutan Produksi Seluas 86.450 Hektar, Di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timu.
PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia atau PT RHOI adalah perusahaan yang didirikan oleh BOSF untuk merestorasi dan mengelola lahan hutan yang akan digunakan untuk lahan pelepasan kembali.
CEO BOSF, E.G. Togu Manurung menilai, penerbitan SK Menhut bagi PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia ini merupakan kabar baik bagi BOSF dalam usahanya memenuhi keinginan pemerintah RI, yang telah mencanangkan bahwa semua orangutan di pusat penyelamatan dan rehabilitasi orangutan harus sudah dilepaskan kembali ke alam liar, sebelum tahun 2015.
”Selama delapan tahun terakhir, BOSF tak pernah lagi sanggup melepaskan kembali orangutan ke alam liar karena tidak adanya areal hutan untuk rilis,”ujarnya melalui siaran persnya yang diterima BeritaLingkungan.com
Saat ini BOSF sedang merehabilitasi 838 orangutan yang terdiri dari 612 orangutan di Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Tengah di Nyaru Menteng dan 226 orangutan di Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Timur di Samboja Lestari.
Menurutnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyambut baik keinginan BOSF dan berjanji akan mendukung langkah tersebut. Penerbitan SK Menhut ini adalah bukti nyata dukungan tersebut.
Hari ini, Jumat 20 Agustus 2010, Pengurus dan Pembina BOSF melakukan courtesy call kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Acara courtesy call ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti penerbitan Sk Menhut tersebut dan rencana pelepasan kembali orangutan kembali ke alam liar oleh BOSF.
“Sekarang kita bisa konsentrasi ke tahap berikut, yaitu persiapan pelepasan kembali orangutan ke habitat alaminya. Masih banyak yang harus kami lakukan. Ini adalah awal yang sangat baik buat kita semua,”tandasnya.
Selain kawasan hutan restorasi di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara seluas 86.000
hektar, BOSF melalui PT RHOI juga mengajukan permohonan untuk hak ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam di daerah eks-HPH PT Narkata Rimba seluas 23.000 hektar.
Diharapkan, luasan tersebut dapat menampung orangutan rehabilitasi dari Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Timur di Samboja Lestari yang kini menangani sebanyak 226 individu, dengan 26 individu di antaranya memiliki potensi untuk dilepaskan kembali ke alam liar.
Di Kalimantan Tengah, BOSF merencanakan juga untuk melepaskan kembali orangutan bekerja sama dengan pemegang ijin HPH, PT Akhates Plywood ke sebagian areal hutan di HPH PT Akhates Plywood tersebut. Direncanakan, dalam 5 tahun ke depan BOSF bisa melepaskan setidaknya 385 individu orangutan di kawasan tersebut. (Marwan Azis).