JAKARTA, BL- Sejumlah aktivis lingkungan hidup yang care dengan pelestarian satwa langka mengadu ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia untuk mendesak pemerintah menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.
Para aktivis yang tergabung dalam Greenpeace ini mengenakan kostum orangutan, macan, gajah dan satwa-satwa yang hidup di hutan Indonesia, yang saat ini kehilangan habitatnya dan butuh perlindungan. Selain melakukan aksi pembentangan spanduk yang intinya menyerukan perlindungan lingkungan.
Mereka juga menyerahkan paket bukti-bukti perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan besar di Sumatera, Kalimantan dan Papua, daerah-daerah yang paling kritis dan membutuhkan langkah kongkrit perlindungan segera. Setumpuk dokumen hasil riset dan investigasi lapangan Greenpeace itu diterima Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Ilyas Asaaf (8/4).
“Greenpeace menyambut baik ajakan Presiden SBY kepada Greenpeace untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menyelamatkan lingkungan Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup punya mandat dan wewenang untuk mengambil langkah menghentikan pihak-pihak yang melakukan perusakan hutan dan lahan gambut. Mereka harus mewujudkan kata-kata SBY menjadi aksi dengan melakukan penyelidikan perusakan lingkungan dan mengambil langkah lain yang diperlukan. Kami berada di sini untuk membantu KLH melakukan itu, dengan menyediakan bukti-bukti perusakan hutan dan lahan gambut oleh perusahaan kelapa sawit dan pulp and paper,” ujar Yuyun Indradi, Penasehat Politik Hutan Greenpeace Asia Tenggara.
Menurut Indradi, sebagai langkah awal, KLH bersama Presiden harus menerapkan penghentian sementara (moratorium) penebangan hutan dan melakukan perlindungan penuh terhadap lahan gambut. “Ini adalah langkah paling penting dalam melindungi lingkungan Indonesia, serta dalam rangka memenuhi komitmen Presiden untuk menurunkan emisi Indonesia hingga 41% pada 2020,” ujar Indradi.
Greenpeace mendesak perlindungan penuh lahan gambut dan moratorium penebangan hutan karena ini akan menyediakan ruang bagi implementasi program jangka panjang perlindungan hutan yang didukung dana internasional. Moratorium juga akan menggairahkan investasi di area lain seperti peningkatan produktivitas di lahan perkebunan yang sudah ada, terutama pada petani kecil. Lebih jauh lagi, ini akan memulai proses perencanaan lebih baik dengan masyarakat setempat untuk mengidentifikasi daerah non hutan yang bisa dijadikan perkebunan.
“Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 telah memberi mandat besar kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan, penegakan hukum, investigasi dan penuntutan administrative bagi para perusak dan penjahat lingkungan,”tuturnya.
Seraya menambahkan, Greenpeace sengaja berkunjung ke KLH kali ini tidak hanya sebagai bentuk keprihatinan akan terus terjadinya perusakan hutan di Indonesia oleh segelintir perusahaan raksasa, tetapi juga bentuk dukungan kepada Kementerian untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Lingkungan itu.
“Kami menyambut seruan kerjasama SBY secara sangat serius dan meminta menteri-menterinya juga melakukan hal yang sama. Untuk bisa benar-benar menyusun skema perlindungan hutan serta peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia, Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup harus menghentikan perusakan sekarang juga,”tandasnya. (Marwan Azis).