Laporan: Yos Hasrul.
Udin (53 tahun) hanya bisa termenung melihat air laut yang memerah di bawah rumahnya. Sesekali mata nelayan Desa Hakakatobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka ini beralih menatap belasan kapal besar pengangkut material nikel yang berlabuh di perairan laut, sekitar dua mil dari rumahnya. Kapal-kapal itu seluruhnya berbendera asing, berasal dari berbagai negara seperti China dan Panama yang disewa oleh puluhan perusahaan tambang di Kolaka.
“Air laut ini dulu bersih, kini menjadi merah akibat lumpur tambang yang mencemari lautan,”kata Udin. Untuk memastikan tingginya sendimentasi lumpur Udin mengambil sebilah bambu panjang dan dicelupkan ke dalam air. ”Ketebalan lumpur tambang kini sudah mencapai satu meter.”kata Udin menunjuk posisi lumpur di batang bambu.
Kondisi tersebut membuat Udin dan warga Desa Hakakatobu cemas. ” Yang kami takut kalau anak-anak jatuh ke dalam air, mereka pasti mati tertimbun di lumpur merah itu,”kata Marwiah, isteri Udin yang siang itu menemani suaminya memintal jaring di beranda rumahnya.
Oleh warga nelayan Pomalaa, keduanya dikenal sebagai penggerak ekonomi pesisir melalui budidaya rumput laut. Ya, bagi marwah dan udin serta warga di pesisir, laut adalah rumah sekaligus sumber kehidupan mereka. Dari lautlah mereka bisa memperoleh uang untuk makan dan menyekolahkan anak-anak mereka.
Jauh sebelum kehadiran tambang, Udin yang menjadi petani sekaligus pengumpul rumput laut bisa memperoleh keuntungan besar dari laut. Untuk 14 hari saja Udin mengaku bisa memanen rumput berton-ton rumput laut. Jika dirupiahkan uang 40-60 juta rupiah bisa dikumpulkan setiap sekali panen. Itu belum termasuk budidaya penghasilan dari budidaya hasil laut seperti ikan dan teripang. Sayang kehadiran tambang telah mematikan seluruh usahanya. Udin tidak lagi bisa memanfaatkan laut di belakang rumahnya untuk mengais rejeki.
Meski begitu Udin tidak patah arang. Tepatnya, dua bulan silam, Udin mencoba berinisiatif memindahkan wilayah budidaya rumput laut ke perairan di pulau maniang (sekitar 10 mil dari Desa Hakakatobu). ”Saat itu kami sudah mulai bergairah lagi untuk bertani rumput laut. Tapi belum lagi memasuki masa panen, perusahaan-perusahan tambang sudah mengolah lagi di pulau maniang dan mencemari perairan laut. Seluruh petani pun berhenti bertani rumput laut,”kataUdin.
Memerahnya air laut ini tentu beralasan. Aktifitas pertambangan nikel di sepanjang kawasan hutan Kecamatan Pomalaa, yang cukup marak menyebabkan pencemaran di perairan laut. “Saat hujan tiba, limbah lumpur terbawa ke laut melalui sungai menyebabkan pantai tercemar berat,” kata Haji Udin.
Di Kabupaten Kolaka Hutan luas kawasan hutan keseluruhan mencapai 517.775 Ha dengan potensi kayu rata-rata 60 m3 / Ha. Sepertiga luas kawasan hutan ini berada di Kecamatan Pomalaa. Di daerah ini sedikitnya terdapat delapan anak sungai melintas dari areal kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Ironisnya ke delapan anak sungai telah mengalami kerusakan akibat aktifitas pembongkaran kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan nikel. Dari pantauan lapangan sebagian besar permukaan sungai telah mengalami perubahan khususnya daerah aliran sungai yang mengalir di sepanjang wilayah konsesi pertambangan.
Tak hanya itu kondisi wilayah penambangan yang berada di ketinggian menyebabkan limpahan lumpur meluber ke wilayah rendah seperti ke jalan raya dan kemudian bermuara ke laut. Hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk penyelamatan lingkungan yang terdiri enam lembaga (Walhi, Green Press, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPS) Sultra), Medikra, Corps Pencinta Alam Kolaka dan Forum LSM Kolaka menemukan adanya pencemaran yang cukup parah di sepanjang pesisir Kecamatan Pomalaa. Di mana lumpur telah merusak biodiversity perairan laut sepanjang 20 KM dari pesisisr Desa Tambea menuju Tanjung Leppe. Lumpur tebal ini juga telah mematikan budidaya teripang di Desa Tambea dan Desa Sopura yang bertetangga dengan Desa Hakakatobu.
Pencemaran laut di pomalaa ini berdampak serius pada hilangnya biodiversity perairan laut Pomalaa. Padang lamun yang menjadi habitat ikan-ikan, kerang biota perairan kini telah sebagain besar hilang khususnya disepanjang pesisir pantai Pomalaa. Lamun sendiri adalah sejenis tumbuhan yaitu tumbuhan berbunga yang sudah sepenuhnya menyesuaikan diri hidup tergenang di dalam air laut. Tumbuhan ini hidup di habitat perairan pantai yang dangkal hingga kedalaman 3 meter dilautan tropis hingga sub tropis. Lamun bisa tumbuh pada daerah yang sangat luas, di pasir kasar/ puing-puing karang atau lumpur halus dasar laut. Lamun juga membentuk padang yang padat dan produktif hingga disebut sebagai padang lamun.
Di perairan laut Pomalaa, berdasarkan temuan Walhi, jenis lamun yang ditemukan di kawasan ini terdiri dari enam jenis yaitu Thalassia hemprichii, Enhalus acoroides, Halodule uninervis, Cymodocea rotundata, Halophila ovalis dan Syringodium isoetifolium.
Padang lamun biasa terdapat pada daerah teratas pasang surut, dibatasi oleh kondisi yang terbuka terhadap kekeringan. Sewaktu surut, biasanya padang lamun tidak sampai mengalami kekeringan karena masih digenangi oleh air laut walaupun terlihat dangkal. Pada waktu pasang, air menutup padang lamun, membentuk daerah yang terendam air pasang.
Fungsi padang lamun sebenarnya melengkapi ekosistem mangrove dan terumbu karang. Sebagai ekosistem perairan laut dangkal ini sangat potensial sebagai sumber makanan biota kecil dan biota tertentu seperti dugong, biota omnivora serta biota pemakan hijauan. Keberadaan padang lamun di kawasan perairan laut Pomalaa adalah membantu menstabilkan perairan dan memantapkan substrat dasar. Daun lamun yang lebat akan memperlambat gerakan air akibat arus dan ombak sehingga perairan menjadi tenang.
Fungsi lainnya adalah rimpang dan akar lamun dapat menangkap dan mengikat sedimen sehingga dapat menguatkan dan menstabilkan dasar permukaan. Padang lamun bisa dikatakan mencegah terjadinya erosi. Di padang lamun, juga tumbuh berbagai jenis rumput laut, yang terdiri dari 18 jenis yaitu 9 dari jenis alge hijau (chlorophyta), 3 jenis adri algae coklat (phaeophyta) dan 6 jenis algae merah ( Rhodophyta). Keberadan rumput laut ini tentukan akan memperkaya padang lamun sehingga bisa membentuk suatu komunitas yang merupakan habitat bagi berbagai jenis hewan laut. Walaupun lamun belum banyak dikenal, keberadaannya dinyakini sebagai satu kesatuan system dalam fungsi ekologis di lautan.
Di sepanjang pesisir pomalaa, tumbuhan mangrove juga tumbuh subur. Mangrove dengan berbagai model akarnya yang berbentuk cakar ataupun pensil secara alami mampu menjebak sedimen (menyerap limbah) disamping tempat pemijahan ikan dan kepiting. Sebagian besar hutan di peseisir telah ditebang untuk kepentingan perusahaan yang membangun dermaga angkutan dan penyimpangan stock fail ore nikel.
Terdapat lima dermaga angkutan yang berderet memanjang di perairan pantai. Dermaga-dermaga ini milik perusahaan penambngan nikel seperti PT Sumber Setia Budi (SSB), PT Dharma Rosadi Internasional (DRI), PT Putra Mekongga Sejahtera, PT Akar Mas. Pembangunan dermaga-dermaga yang merusak lingkungan laut ini diduga kuat tidak memilik ijin kepelabuhanan dari Menteri Perhubungan.
Temuan tim DPRD Sulawesi Tenggara saat insfeksi menemukan sejumlah fakta mencengangkan. Perusahaan-perusahaan tambang saat ini umumnya hanya menjual nama Pelabuhan Pomalaa sebagai lisensi memperoleh ijin layak angkutan material dari pemerintah pusat . “Jadi selama ini mereka hanya menjual nama pelabuhan Pomalaa untuk memperoleh ijin angkutan material mereka,”kata Sabarudin Labamba anggota DRPD Sulawesi Tenggara usai melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi tambang di Pomalaa.
PT Antam di Pomalaa sebagai pemegang otoritas atas Pelabuhan Pomalaa pernah mempersoalkan soal pencaplokan nama pelabuhan pomalaa oleh perusahaan-perusahaan tambang pemegang IUP. Nota protes dilayangkan ke pemerintah pusat dan ditembuskan ke pemerintah kabupaten, namun hingga kini tidak ada tanggapan. Aktifitas pembangunan dermaga angkutan perusahaan pemegang IUP telah memberikan sumbangan besar terhadap sedimentasi di perairan laut Pomalaa. Pembangunan yang tidak mempergunakan teknik konstruksi yang baik telah menyebabkan tanah timbunan meluber ke laut dan menyebabkan laju pendangkalan dipanjang perairan.
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sulawesi Tenggara melaporkan sedimentasi lumpur tambang yang masuk melalui sungai-sungai di perairan laut Pomalaa menyumbang 1,330,281 meter kubik pertahun. Dengan laju pendangkalan 0,507 meter pertahun. Prediksi 10 tahun mendatang, kontur kedalaman 1-3 meter bakal berubah menjadi daratan seluas 923,4 hektar. Sehingga luas perairan pomalaa pada saat itu tinggal 197,1 hektar.
Potensi laut Kolaka ternyata sangat kaya. Tak hanya dihuni beragam spesies ikan, tetapi juga memiliki aneka biota laut yang cukup indah seperti karang dan lainnya. Hanya saja tingkat kerusakan sedimentasi (penutupan lumpur) khususnya di laut Pomalaa sangat parah. Pengakuan tersebut diungkapkan dua tim ahli dari Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta, yang melakukan penelitian bulan September 2010, di perairan Pomalaa dan Pulau Buaya, yakni Dr Rernat Yosi Bayu Murti dan Dr Agus Heruanto Hadna.
Dr Yosi Bayu Murti merupakan pakar kelautan yang juga sekretaris Center For Marine Resource Development and Technology Universitas Gajahmada, sedang Dr Agus Heruanto Hadna merupakan pakar ilmu social UGM. Keduanya melakukan penelitian di sekitar laut Pomalaa dan Pulau Buaya selama dua hari, dengan didampingi tim dosen Universitas 19 Nopember Kolaka yang terdiri Musnajam, MEng, Abd Sabaruddin MSi dan Achmad Lamo MSi.
Penelitian dilakukan pada radius 500 meter dari daratan dengan melakukan penyelaman pada kedalaman 5 sampai 18 meter. Dari hasil penelitian awal dengan mengambil sampel perairan laut Pomalaa dan Pulau Buaya, Dr Yosi menyimpulkan tingkat kerusakan sedimentasi sangat parah. Hanya saja, pakar kelautan UGM ini belum bisa menyimpulkan penyebab tingginya sedimentasi di perairan Pomalaa. “Penyebab belum kita tau, apakah dari terusan air, udara atau karena adanya penimbunan,” katanya.
Dari hasil observasi awal ini, tim juga sudah mengumpulkan sedikitnya 25 jenis biota laut seperti karang dan lainnya yang merupakan sampel untuk penelitian lebih lanjut di laboratorium UGM. “Hasilnya baru kita akan tahu setelah uji laboratorium,” katanya.
Di sekitar wilayah Pomalaa, tempat di mana sebagian masyarakat membudidayakan rumput laut, kondisi air mengalami kekeruhan dengan jarak pandang hanya empat meter, terdapat terumbu karang yang tertutup sedimentasi (lumpur), akibatnya biota mengalami hambatan pertumbuhan. Selain itu area vegetasi lamun (Pasik) tidak menampakkan ikan, terumbu karang rusak parah dengan coverage tinggal 10 persen.
Sementara di Pulau Buaya sebelah timur, terumbu drop out, karang masih sehat dengan coverage tinggi. Pada kedalaman 5 sampai 18 meter cakupan karang masih tinggi. Sedangkan di sebelah barat Pulau Buaya, perairan dangkal dan mengalami drop out, keragaman biota lebih tinggi tapi cakupan rendah.
Dr Agus Hadna yang juga salah satu konsultan British Petroleum, berharap potensi laut Kolaka yang sangat kaya hendaknya dapat dijaga, sehingga ke depan masyarakat Kolaka tidak hanya bertumpu pada tambang, pertanian, tapi juga dapat menjadikan laut sebagai potensi unggulan. “Laut Kolaka sangat berpotensi untuk wisata bahari maupun studi kelautan,” katanya.
Keberadaan pertambangan di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka kini kian mengancam keberadaan lingkungan, didasari atas kondisi kerusakan lingkungan yang parah dan rentan untuk kelangsungan dan keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar tambang. ”Beberapa fokus utama dalam investigasi ini adalah masalah kebijakan, tata ruang, sosial, ekonomi dan lingkungan,”kata Jabir, aktifis LSM Forsda Kolaka yang aktif melakukan advokasi lingkungan pesisir akibat tambang di Kolaka.
Utamanya, lanjut Jabir, ketika masyarakat tidak lagi bisa beradaptasi dengan alamnya untuk melakukan aktivitas pertanian dan perikanan seperti; budidaya terumbu karang, teripang, udang dan ikan tangkapan. Kenyataan diatas, sangat kontras sebelum ada kerusakan lingkungan, dimana hasil produksi pertanian dan perikanan sangat memuaskan. ”Sebelum ada tambang penghasilan nelayan di desanya berkisar 2 juta sampai 10 juta/Kepala Keluarga setiap bulan untuk budidaya teripang, rumput laut dan hasil tangkapan ikan. Namun kehadiran tambang telah menghancurkan semua mata pencaharian penduduk setempat,”kata Jabir kepada wartawan.
Pada kesempatan yang sama Solihin dari Perkumpulan Medikra mengungkapkan, sedimentasi yang terjadi sepanjang pantai Pomalaa memiliki pengaruh dan dampak terhadap ekosistim perairan laut sepanjang garis pantai DesaTambea, Haka Tutobu, Hoko-Hoko dan Desa Sopura atau kurang lebih 21 KM dan dengan sedimen hingga mencapai 10 mil kearah laut dengan ketebalan sedimen rata-rata mencapai 0,5-1 meter.
Di sepanjang bentang pantai terdapat sejumlah aktifitas budidaya rumput laut dan teripang namun sejak tahun 2007 telah ditinggalkan warga. “Faktor ini dipengaruhi oleh menurunnya kualitas produksi peraian sawah pada sejumlah petani sehingga mengalami gagal panen berturut-turut dua kali panen tahun 2010 dan 2011,” katanya.
Hal senada diungkapkan pengurus Walhi, Nursalam Saranani, faktor lain yang mempengaruhi rusaknya kawasan di dua wilayah pertambagan ditemukan pada sejumlah perusahaan tidak ditemukan atau, tidak terurusnya DAM pengatur sistim baku mutu air.
Sejumlah aliran anak sungai tertutup oleh tanah galian tambang yang djumpai dibeberapa perusahaan pertambangan yang ada. Bahkan banjir yang setiap saat hujan turun mengancam masyarakat sekitar tambang, diakibatkan rusaknya daerah aliran sungai (DAS) di sepanajang kawasan hutan Pomalaa.
Perusahaan yang sementara produksi PT. DRI, PT PMS, PT. SSB, PT. Akar Mas, PT. Wijaya Nikel, PT. Antam Tbk. dan masih terdapat sejumlah aktivitas Pemegang IUP dan JO ikutanya dituding sebagai penyebab pencemaran perairan laut di Pomalaa. ”Perusahaan-perusahaan ini harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungkan dan hilangnya mata pencaharian warga,”tegasnya.
Pihak petinggi PT Antam Tbk yang juga beroprasi di Pomalaa enggan dituding sbagai biang pencemaran lingkungan di Pomalaa. PT Antam mengaku telah menerapkan tata kelola pertambangan dengan betul-betul memperhatikan aspek lingkungan. ”Jauh sebelum beroperasinya pertambangan IUP kami telah membangun cekdam-cekdam sebagai yang berfungsi mencegah limbah lumpur turun ke laut. Tapi kini nasib cekdam-cekdam itu tidak lagi bisa berfungsi dengan baik. Tak hanya itu Antam juga mengaku melakukan revegetasi / reklamasi kawasa yang sudah ditambang dengan menanami tanaman jangka panjang yang bisa mencegah terjadinya erosi. ”Konsep menghutankan kembali kawasan menjadi kemoitmen PT Antam Pomalaa,”kata Subarkah, staf CSR PT Antam Pomalaa.
Implementasi dari tanggung jawab sosial perusahaan, menurut Subarkah, adalah komitmen Antam untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi pemangku kepentingan dan telah menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan keberlanjutan operasi perusahaan, keberlanjutan pengembangan masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan yang baik.“Fungsi ini untuk memastikan implementasi tanggung jawab sosial dan pengelolaan lingkungan perusahaan, termasuk aspek pasca tambang berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan Good Mining Practices,” ungkapnya.
Data yang diperoleh, keseluruhan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Kolaka mencapai 40 lembar IUP eksploitasi dan sisanya IUP eksplorasi. IUP pertambangan ini beroperasi disebagain besar hutan produksi terbatas dan hutan lindung. Lemahnya pengawasan pemerintah kolaka telah menyebakan rusaknya sebagaian besar kawasan hutan khususnya di Kecamatan Pomalaa. Hasil investigas koalisi masyarakat sipil menunjukkan adanya aktifitas pertambangan dalam kawasan hutan dan diduga inprosedural seperti tanpa ijin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan.
Dari hasil laporan investigasi itu merekomendasikan beberapa hal diantaranya, mendesak instansi sektoral untuk melakukan dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian rusakan lingkungan, terhadap aktivitas pertambangan. Selain itu, mendesak bupati dan gubernur untuk memperketat izin-izin tambang, serta melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan, hukum dan HAM.
Menurut Walhi Sulawesi Tenggara, paradigma pengelolaan sumberdaya alam memang belum sepenuhnya terstruktur dengan baik, apalagi jika dikaitkan konsep keberlanjutan dan asas manfaat terhadap masa depan masyarakat dan lingkungan hidup. Pendewaan secara berlebihan kepada investor memang salah satu penyakit yang paling serius dalam mengelola tata pemerintahan saat ini. “Argumentasi yang muncul dari para birokrasi bahwa sumberdaya alam membutuhkan investasi besar-besaran belakangan bukanya meraih untung malah semakin buntung,”kata Nursalam Saranani , Staf Bidang Monitoring dan Kampanye Walhi Sulawesi Tenggara.
Jufri Almarxis, staf peneliti Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Sulawesi Tenggara mengungkapkan, dari data IUNCH tahun 2001, Sulawesi Tenggara merupakan wilayah dengan basis keanekaragaman hayati terbesar ketiga di Indonesia. “Mungkin tak dapat disangkal jika setiap jengkal tanah di Sultra terdapat beberapa flora dan fauna yang tidak terdapat pada daerah lain (endemik). Kekayaan sumberdaya alam tersebut oleh sekelompok masyarakat adat yang hingga saat ini masih tetap berdiri ditanah leluhur mereka menjelaskan melalui beraneka ragam karya kebudayaan, interaksi sosial-budaya dan ekonomi,”kata Nursalam Saranani.
Kini kekayaan sumberdaya alam yang mestinya dimanfaatkan secara arif dan bijaksana di Sulawesi Tenggara diperhadapkan pada malapetaka yang mesti ditanggung oleh generasi yang akan datang. Penghancuran sistematis pranata sosial-budaya sangat nampak terjadi dibeberapa wilayah sumberdaya alam yang padat. Sebut saja Kolaka dan Konawe Utara, kedua daerah ini merupakan pusaka satu-satunya Kebudayaan Tolaki, melalui tanah dan hamparan benda alam kini tak satupun menjadi warisan leluhur.
“Kondisi ini muncul karena banyaknya persoalan yang bermula dari hulu yaitu ketika liberalisasi perizinan pertambangan dikeluarkan dengan semena-mena, tidak transparan, dan mengabaikan daya dukung lingkungan. Hal ini melahirkan beragam persoalan semisal konflik tenurial, perambahan hutan, konflik sosial dan degradasi lingkungan,”kata Jufri Almaxis.
Kondisi tersebut,lanjut Jufri melahirkan potret tata kelola pertambangan yang carut-marut, tanpa visi, berorientasi bisnis semata dan mengabaikan interaksi dalam ruang-ruang sosial yang telah mapan dalam masyarakat. Sejumlah resistensi simbolik pernah ditunjukkan berbagai elemen terhadap perusahaan tambang di daerah ini.
Aksi demonstrasi, pemblokiran jalan adalah gambaran betapa berbagai indikator dampak positif pertambangan yang coba disajikan pemerintah daerah ataupun perusahaan pertambangan sendiri masih belum tercapai. Alasan-alasan seperti kesempatan kerja, perbaikan infra struktur maupun penerimaan daerah ternyata belum sebanding dengan kerusakan akibat tata kelola tambang yang buruk.“Berbagai persoalan yang muncul diatas, memang tidak mengharuskan kita berada pada opsi mengharamkan tambang. Yang diperlukan adalah suatu posisi yang proaktif untuk mendorong agar dampak positif pertambangan dapat dimaksimalisasi dan disisi lain dampak negatif pertambangan dapat diminimalisir,”kata Jufri.
Keprihatinan yang sama juga datang dari para peneiti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Menurut peneliti senior Botani, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. DR. Hj. Elizabeth A.Widjaya, kawasan hutan yang tersebar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara kini dalam kondisi terancam akibat eksploitasi tambang yang makin tidak terkendali dan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.“Saat ini laju deforestasi di Kabupaten Kolaka sangat tinggi dan salah satu penyumbang terbesarnya adalah pertambangan yang sangat marak di daerah itu disamping itu pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit adalah juga ancaman lainnya” ungkap Alumni Doktor Universitas Birmingham Inggris ini.
Ia menuturkan, pembabatan hutan untuk aktivitas pertambangan nikel yang terus berlanjut menciptakan bentangan alam berupa lautan lahan tambang yang tak karuan serta liang-liang yang dalam. Akibatnya banyak flora dan fauna khas Sulawesi yang ada di wilayah itu diambang kepunahan karena hutan yang menjadi habitatnya terus berkurang. Beragam flora dan fauna dilindungi yang terancam hilang seperti Nepenthes (kantung semar) nyaris ikut terbabat habis oleh aktivitas pertambangan.
Dalam menghadapi tekanan seperti ini, Elizabeth menekankan bahwa penyelamatan hutan adalah mutlak dan yang paling berperan penting disini adalah Pemerintah Daerah dengan penetapan sistem kawasan konservasi ataupun suaka alam. “Di Kolaka ini cukup ironis. Luas hutan yang di fungsikan untuk Hutan Suaka Alam termasuk paling sedikit, hanya seluas 18.660 Ha dari total luas kawasan hutan Kabupaten Kolaka seluas 517.775 Ha, ” ungkap Elizabeth, seperti dikutip beritakendari.com.
Jauh dari itu, hal yang paling disayangkan oleh peneliti LIPI ini, hutan suaka alampun yang disisihkan untuk kepentingan dan kelestarian alam dengan luasnya yang terbatas dan yang paling sedikit dari total keseluruhan kawasan hutan tersebut, masih saja mendapat tekanan dari manusia. Elizabeth mencontohkan di Cagar Alam Lamedai Tanggetada yang hanya sekitar 635,16 ha Ha, kini dalam kondisi terancam dengan aktivitas tambang terbuka dan perkebunan kelapa sawit yang berbatasan langsung dengan Cagar Alam tersebut dan areal transmigrasi.
“Pembukaan lahan kelapa sawit secara besar-besaran dan pembukaan hutan untuk kawasan tambang di daerah yang berbatasan dengan Cagar Alam ini, membuat populasi flora dan fauna menurun. Dari pengamatan kami di kawasan ini, terjadi penyusutan yang drastis dari populasi kayu kuku (Pericopsis moniana), kayu endemik Sulawesi Tenggara yang tumbuh di Cagar Alam ini, begitu juga Anoa (Bubalus sp.) sudah tidak terlihat lagi. Akankah hutan yang diusulkan sendiri oleh Pemerintah Daerah Kolaka atas rekomendasi Gubernur Sultra pada tanggal 16 Januari 1973 ini harus hilang di abad mendatang,”ujarnya dengan nada tanya.
Elizabeth menambahkan, dikawasan hutan Kolaka masih ada jenis Kayu Kalapi yang didaerah Malili, Sulawesi Selatan jenis kayu ini diberitakan telah hilang dari kawasan hutan. Namun menurutnya jenis inipun terancam punah karena besarnya permintaan dan senangnya orang menebang kayu ini.“Adanya record baru kayu kalapi di Sulawesi Tenggara seharusnya membuka mata Pemerintah Daerah untuk menyelamatkan sebagian hutan di Sulawesi Tenggara sambil memanfaatkannya secara berkelanjutan, bukan hanya untuk di jadikan kawasan tambang,”tandasnya.
Untuk menuju kearah tersebut, lanjut Pakar Hukum Pertambangan Univesitas Hasanudin, Profesor DR Ir Abrar Saleng SH MH yang juga guru besar hukum Univeritas Hasanudin Makassar ini menilai, diperlukan pembenahan terhadap sektor pertambangan mulai dari hulu hingga hilir guna melahirkan suatu tata kelola tambang yang bernilai tinggi secara ekonomis, menjaga daya dukung lingkungan dan adaptif secara sosial-budaya. “Oleh karena itu perlu di dorong perusahaan tambang, untuk tidak hanya mengejar keuntungan bisnis semata. Namun senantiasa memperhatikan kepetingan masyarakat secara umum,”katanya usai meninjau dampak pengelolaan lingkungan di Pomalaa, Jumat (23/11)..
Ketertutupan informasi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka tentang data perijinan kini tengah dipraktekkan sebagian besar birokrasi daerah itu. Ini terlihat dari kesulitas sejumlah pihak baik kelompok wartawan, aktifis NGO, hingga para peneliti mengakses informasi soal data tambang kolaka. ”Pemerintah kolaka tengah menerapkan manajemen ketertutupan informasi. Saya ingat saat akan mengambil data tambang, pihak dinas seolah kompak tidak memberikan infomasi. Kepada saya mereka mengatakan data tambang tidak dikeluarkan karena menyangkut kerahasiaan negara,”kata Jufri yang kini tengah melakukan penelitian untuk bahan skripsi sambil tersenyum.
Padahal UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah menjamin akses informasi warga negara terhadap pelayanan publik. Tapi sayang UU kertebukaan informasi publik tersebut tidak berlaku di kolaka. Ini pula yang terjadi saat melakukan konfirmasi ke sejumlah instansi di Kolaka seperti dinas kehutanan terkait dengan minimnya pengawasan pemerintah kolaka terhadap aktifitas pertambangan yang merusak lingkungan, demikian pula dinas pertambangan yang enggan memberikan keterangan terkait dengan data perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi kabupaten Kolaka***